Kabarnusa.com, Denpasar – Penggunaan penggunaan alat medis dengan teknologi radiasi secara ilegal yang membahayakan kesehatan manusia masih ditemukan.
Dari temuan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) penggunaan alat medis dengan teknologi radiasi secara ilegal di beberpa klinik di Depok, Jawa Barat.
“Kasus temuan X Ray ditemukan di klinik yang melayani kesehatan masyarakat,” ujar Kepala Bapeten As Natio Lasman di Denpasar.
Untuk penanganan lebih lanjut, kasus itu telah diserahkan kepada pihak kepolisian.
Ditambahkan, penggunaan lima alat X Ray tentu saja, sangat membahayakan bagi masyarakat yang ingin akan mendapat pelayanan X Ray untuk berbagai keperluan seperti terapi kesehatan.
Klinik yang mengoperasionalkan alat X Ray tanpa izin untuk keperluan kesehatan itu telah melanggar undang-undang yang mengatur hal itu.
Penggunaan radiasi untuk kepentingan kesehatan memang banyak dilakukan di rumah sakit atau klinik di Indonesia.
Karenanya, Bapeten berkepentingan dalam melakukan pengawasan penggunana radiasi agar tidak melebihi dosis yang ditetapkan guna melindungi masyarakat.
Pihaknya bersama lembaga terkait lainnya seperti Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) terus melakukan sosialisasi baik menyangkut regulasi dalam penggunaan radiasi maupun edukasi lainnya.
Dengan begitu, masyarakat memahami pemanfaatan radiasi dan risiko-risko yang harus diperhatikan bagi kesehatan manusia.
Kepala BATAN Djarot S Wisnubroto menambahkan, radiasi pengion merupakan energi yang dipancarkan dalam bentuk gelombang elektromagnetik yang mampu mengionisasi media yang dilalauinya.
Radiasi itu bisa berasal dari manusia atau alam dan pemanfaatanya seperti untuk medis harus diawasi dan dibatasi sesuai dosis yang ditetapkan. (kto)