Massa Batal Gelar Demo di Kejari Negara

4 Juni 2015, 00:00 WIB
Ilustrasi Demo
ilustrasi

Kabarnusa.com – Aparat kepolisian Polres Jembrana dan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara, Rabu (3/6) mulai pagi hingga siang siaga. Pasalnya, massa mengatasnamakan Komunitas Jembrana Untuk Jembranaku rencananya akan menggelar demo.

Demo meminta aparat Kejaksaan Negara mengusut dugaan penggunaan ijazah palsu dan pemalsuan tiket pesawat di lingkungan Pemkab Jembrana dan DPRD Jembrana.

Sayangnya, hingga siang hari bahkan sore hari aksi massa pendukung mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa itu urung dilaksanakan.

Padahal sehari sebelumnya, massa ini melalui kordinatornya Ida Bagus Dedi alias Gus Dedi telah bersurat resmi ke Polres Jembrana dan Kejari Negara untuk menggelar aksi tersebut pada Rabu (3/6/2015) pukul 10.00 wita.

Sebenarnya, sekitar 30 massa sudah sempat berkumpul di lapangan umum Negara, namun lantaran kordinator aksi tidak datang, akhirnya mereka membubarkan diri.

”Aksi kami bukan batal, tapi ditunda karena Gus Dedi sebagai pembicara berhalangan hadir. Kami akan cari waktu lagi untuk menggelar aksi damai,” terang Cedok, salah seorang pendukung Winasa yang renacana ikut aksi, Rabu (3/6/2015.

Cedok membenarkan aksi yang mereka rencananya guna meminta Kejari Negara mengusut dugaan penggunaan Ijazah palsu dan pemalsuan tiket pesawat dilingkungan Pemkab Jembrana dan DPRD Jembrana.

“Namun masalah jelasnya, saya tidak tahu persis. Itu Gus Dedi yang tahu,” ujar Cedok.

Menurut Cedok, masalah pemalsuan tiket pesawat itu adalah berkaitan dengan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2013, tetang kelebihan pembayaran perjalanan dinas di sejumlah SKPD Pemkab Jembrana dan DPRD Jembrana tahun 2012.

“Intinya kita mau pertanyakan, kenapa Pak Winasa malah diusut kasusnya, padahal ada dugaan bahwa itu hanya jebakan. Sedangkan yang di Dewan waktu ini, tidak ada kejelasan,” tegasnya.

Diketahui, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2013 lalu, terdapat kelebihan pembayaran perjalan dinas tahun 2012, sebesar Rp 393.458.778 di 6 SKPD Jembrana.

Diantaranya di Sekretariat DPRD Rp 243.123.000, Dinas Pendapatan Daerah Rp 2.998.600, Disdikporaparbud Rp 1.212.200, Inspektorat Rp 2.330.800, Bappeda Rp 5.416.400, dan BKD Rp 9.141.400.

Namun sebelum batasan waktu yang diberikan selama 60 hari sejak LHP itu dikeluarkan per tanggal 30 Mei 2013, seluruh kelebihan pembayaran sudah dikembalikan ke kas daerah.(dar)

Artikel Lainnya

Terkini