![]() |
Masyarakat Diminta Untuk Memberikan Rekam Jejak Hakim Ad Hoc./ist |
Jakarta– Ketua II Pansel yang juga Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP), Tb Haeru Rahayu meminta masyarakat luas memberikan masukan apabila memiliki informasi terkait rekam jejak para kandidat Hakim Ad Hoc Perikanan tersebut.
“Partisipasi masyarakat dalam proses ini akan menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam profile assessment sehingga dapat diperoleh Hakim Ad Hoc Perikanan yang profesional dan berintergritas ” ungkap Dirjen PSDKP yang akrab dipanggil Tebe.
Tebe menjelaskan profile assessment sendiri akan dilakukan oleh lembaga independen sebagai assessor yang telah ditunjuk oleh Panitia Seleksi.
Selanjutnya Lembaga independen inilah yang akan melakukan penelusuran rekam jejak kandidat Hakim Ad Hoc Perikanan termasuk berdasarkan informasi yang dikirimkan oleh masyarakat.
“Jadi informasi dari masyarakat akan diolah oleh assessor dan kemudian hasilnya dalam bentuk rekomendasi akan disampaikan kepada Pansel” ungkap Tebe lebih lanjut.
Dihubungi terpisah, Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran, Drama Panca Putra menjelaskan bahwa penilaian yang dilakukan oleh assessor independen tersebut akan mengacu pada kriteria ideal Hakim Ad Hoc Perikanan yang telah ditetapkan oleh Pansel.
Kriteria tersebut diantaranya terkait dengan kejujuran, keadilan, leadership, kemampuan mengambil putusan, bekerja dalam tim, profesionalisme, independensi, dan kematangan emosional. Oleh karena itu tidak mudah bagi para kandidat untuk dapat lolos berdasarkan kriteria yang sudah ditetapkan tersebut.
“Kami prinsipnya mencari kualitas ideal, karena peran Hakim Ad Hoc Perikanan ini sangat krusial untuk kemajuan dunia perikanan di Indonesia”, tegas Drama.
Berdasarkan hasil tes tulis yang dirilis oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, sebanyak 68 kandidat dinyatakan lulus.
Adapun informasi lengkap tentang para calon Hakim Ad Hoc Perikanan yang dinyatakan lolos seleksi ujian tertulis dapat dilihat pada tautan: https://kkp.go.id/djpsdkp/artikel/22151-pengumuman-peserta-lulus-seleksi-ujian-tertulis-calon-hakim-ad-hoc-pengadilan-perikanan-tahun-2020-pansel-ma-kkp.
Untuk diketahui, Pengadilan Perikanan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus tindak pidana di bidang perikanan. (lif)