Masyarakat Dusun Sendangbiru Akhirnya Dapat Sertifikat Tanah, Setelah 25 Tahun Penantian

Masyarakat Dusun Sendangbiru di Desa Tambakrejo, Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, bisa bernafas lega setelah mendapat kepastian hak atas tanah yang mereka tempati.

19 Februari 2022, 04:47 WIB

Malang – Masyarakat Dusun Sendangbiru di Desa Tambakrejo, Kec. Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, kini bisa bernafas lega setelah mendapat kepastian hak atas tanah yang mereka tempati. Penyerahan sertifikat tanah pun mengakhiri penantian proses pelepasan lahan mereka dari kawasan hutan selama 25 tahun lamanya.

KSP terus mendorong penguatan koordinasi lintas Kementerian/lembaga dalam penyelesaian kasus agraria. Selain itu, Tenaga Ahli Utama KSP Usep Setiawan juga menghimbau agar Pemkab lebih proaktif dalam pengusulan dan proses penetapan tanah untuk diredistribusi kepada rakyat.

“Koordinasi ini dimaksudkan agar penetapan batas kawasan hutan bisa segera ditindaklanjuti dengan redistribusi guna memastikan hak-hak rakyat atas tanah makin terjamin sesuai dengan Arahan Presiden Jokowi,” ujar Usep Setiawan, Jumat (18/2/2022).

5G XL Axiata Siap Dukung Kesuksesan MotoGP Mandalika

Dalam acara Penyerahan sertifikat penyelesaian konflik agraria di Dusun Sendangbiru, Kamis (17/2), sebanyak 500 sertifikat untuk 441 keluarga telah diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai hasil penyelesaian konflik agraria di tahun 2021.

Masyarakat Dusun Sendangbiru yang mayoritasnya berprofesi sebagai nelayan dan petani telah menempati wilayah tersebut sejak tahun 1980. Nurhasan, warga Dusun Sendangbiru, merasa bersyukur setelah mendapatkan sertifikat resmi atas lahan yang Ia tempati selama 32 tahun bersama orang tuanya. 

Pria yang berprofesi sebagai nelayan dan guru Sekolah Dasar ini pun berharap agar para tetangga di Dusun Sendangbiru yang hingga saat ini masih belum terselesaikan konflik tanahnya untuk segera mendapatkan sertifikat.

LPSK Serahkan Kompensasi Rp6,1 Miliar bagi 43 Korban Terorisme Masa Lalu di Bali

Nurhasan, bersyukur, dari perjuangan lama ditunggu bisa terealisasi sertifikat rumahnya. Selama ini, was-was. Sudah ditunggu sangat lama, karena ingin punya kepastian tanah seperti daerah-daerah lain.

“Saya mewakili warga Dusun Sendangbiru mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Pusat, KSP, Pemerintah Kabupaten Malang, Kementerian/lembaga terkait dan semua pihak-pihak yang mendukung,” ujar Nurhasan.

Pada tahun 2021, KSP bersama Kementerian ATR/BPN dan Kementerian LHK telah membentuk Tim Percepatan Penyelesaian Konflik di 137 Lokasi prioritas. Seluas 17,4 Ha lahan yang bermasalah di Dusun Sendangbiru merupakan salah satu lokasi prioritas. 

Hingga awal tahun ini, proses penyelesaian konflik agraria oleh tim percepatan ini telah menghasilkan 7.607 sertifikat redistribusi seluas 2.861 Ha untuk 5.946 keluarga. Selain itu, per Januari 2022 upaya penyelesaian konflik agraria yang terus dikawal oleh KSP telah rampung di 13 lokasi yang tersebar di 8 provinsi dan 13 kabupaten/kota. ***

Astra Motor Bali Tantang Media dan Blogger Ngevlog All New Honda Vario 160

Artikel Lainnya

Terkini