![]() |
Ketua Pengadilan Tinggi didampingi 4 Hakim Tinggi dan Staf balik mengunjungi Gedung Lila Graha Majelis Desa Adat Provinsi Bali di Jalan Cok Agung Tresna-Renon, Denpasar /ist |
Denpasar – Keberadaan Majelis Desa Adat atau MDA cukup penting dalam
membantu kepastian langkah dalam menyelesaikan permasalahan adat yang terjadi
di banyak Desa Adat di Bali.
Setelah sebelumnya Bandesa Agung, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet bersama
Patajuh Bandesa Agung Bidang Hukum dan Wicara Adat serta beberapa prajuru MDA
Provinsi Bali berkunjung ke Pengadilan Tinggi Denpasar beberapa waktu lalu,
akhirnya Ketua Pengadilan Tinggi didampingi 4 Hakim Tinggi dan Staf balik
mengunjungi Gedung Lila Graha Majelis Desa Adat Provinsi Bali di Jalan Cok
Agung Tresna-Renon, Denpasar pada Selasa (23/2/2021).
Dalam kesempatan kunjungan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi beserta Hakim
Tinggi banyak berdiskusi tentang kasus kasus adat yang terjadi di Bali serta
pola penyelesaian sesuai dengan mekanisme yang sudah ditetapkan Majelis Desa
Adat.
Bandesa Agung, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet menyatakan gembira atas
sinergitas yang terjalin antara Majelis Desa Adat dan Pengadilan Tinggi Bali.
“Kami merasa sangat terhormat dengan kunjungan yang dilakukan oleh Bapak Ketua
Pengadilan yang secara penuh mengajak Hakim Tinggi untuk hadir dan berdiskusi
di Gedung Lila Graha Majelis Desa Adat Provinsi Bali ini,’ ungkap Bandesa
Agung.
Acara berlangsung sangat akrab namun pembahasan cukup mendalam terhadap
mekanisme penyelesaian permasalahan berdasarkan Hukum Adat tersebut, juga
diselingi dengan terkait solusi yang akan diambil atas berbagai permasalahan
yang menyangkut kasus adat murni di Desa Adat di Bali.
“Hukum Adat harus tetap berjalan dan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat
adat di 1.493 Desa Adat di Bali, sehingga penting bagi kami untuk berdiskusi,
menyamakan persepsi dan gerak langkah dengan Hakim Tinggi terutama Ketua
Pengadilan Tinggi Bali yang kami muliakan,” tegasnya.
Salah satu Hakim Tinggi, Ida Bagus Dwi Yantara secara khusus menyampaikan
permasalahan adat yang sempat ditemui saat bertugas dan memberikan masukan
serta mendukung implementasi Hukum Adat sebagai salah satu perimeter
menyelesaikan persoalan persoalan yang terjadi di masyarakat adat di Bali.
“Keberadaan Majelis Desa Adat, sangat penting dalam hal ini karena saat ini
telah jelas posisi dan perannya, ini akan membantu kepastian langkah dalam
menyelesaikan permasalahan adat yang terjadi di banyak Desa Adat di
Bali”ungkapnya.
Ketua Pengadilan Tinggi Bali, Zaid Umar Bobsaid mengajak 4 Hakim Tinggi di
Pengadilan Tinggi yakni ; Made Sujana, I Gusti Lanang Dauh, Ida Bagus Dwi
Yantara dan I Nyoman Sutama serta didampingi staf Pengadilan Tinggi Bali.
Dari Pihak Majelis Desa Adat Provinsi Bali, selain Bandesa Agung, Ida
Pangelingsir Agung Putra Sukahet, juga tampak hadir Patajuh Bandesa Agung
Bidang Hukum dan Wicara Adat, I Gede Putu Wardana, Patajuh Bandesa Agung
Bidang Kelembagaan, Dr. I Made Wena, Patajuh Bandesa Agung Bidang
Kependudukan, Data dan Kewilayahan, Dr. Luh Riniti Rahayu, Patajuh Bandesa
Agung Bidang Ekonomi, I Ketut Madra, SH, MM., Sekretaris Nayaka, I Gde
Nurjaya, Patajuh Patengen Agung, I Wayan Sana, Patajuh Panyarikan Agung, I
Made Abdi Negara dan Baga Hukum MDA Bali, Dr. Dewa Nyoman Rai Asmara Putra.
(rhm)