Melanggar Ini, Corby Kembali ke Bui

11 Februari 2014, 06:48 WIB
Corby (Foto:Google)

Kabarnusa.com – Meski kini bisa menghirup udara segar namun terpidana 20 tahun kasus narkoba asal Australia bisa kembali dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Bali jika melakukan berbagai pelanggaran dan tindak pidana.

Kepala Bapas Ketut Arta mengatakan, Corby tidak bebas murni sehingga dia tetap di Bali atau dilarang meninggalkan Bali

Artinya jika kembali melakukan aksi kriminal dan melanggar rambu – rambu pembebasan bersyarat, dia bisa kembali merasakan pengapnya Lapas Kerobokan.

Lantaran Corby tidak bebas murni sehingga dia tetap di Bali atau dilarang meninggalkan Bali.

Bapas akan melakukan pengawasan dengan menerjunkan petugas Bapas yang khusus mengawasi wanita asal Australia itu.

“Corby juga harus ke rumah penjaminnya,” imbuh Arta.

Selain itu, Corby juga harus melapor setiap bulannya dan tidak boleh diwakilkan.

Bahkan dia memperingatkan, jika Corby melanggar bisa membuat kembali masuk penjara.

Pelanggaran itu misalnya tidak melapor, kemudian melakukan kejahatan dan lainnya.

Corby menjalani proses pembebasan bersyarat sejak pagi kemarin, dia sampai di Kejari Denpasar sekitar pukul 08.27 Wita, kemudian dilakukan proses administrasi di ruang Kasipidum Kejari Denpasar.

Corby dikawal oleh pihak Lapas. Corby tak pernah mau lepas dengan cadar, sejenis kain berlubang kecil.

Corby datang mengenakan celana panjang hitam, baju kaos putih dan baju luaran warna hitam.

Di ruangan Jaksa Wiradarma ada, Jaksa ABK Kusimantara, Deni Iswanto, Edi Arta dan jaksa Eka yang fasih berbahasa Inggris.

Sedangkan Corby ditemani iparnya, yang menjadi penjamin bernama Wayan Widiantara.

Usai proses administrasi, dijelaskan oleh Kasiintel Kejari Denpasar ABK Kusimantara.

Dia mengatakan, Corby memenuhi syarat untuk proses PB. Berdasar SK Menteri M.hh-04.PK.01.05.06 tahun 2014, ditanda tangani oleh Menteri Hukum dan Ham Amir Syamsudin.

Ada enam point dalam SK tersebut, selain memutuskan Corby bisa mendapatkan PB juga ada amanat bahwa Corby mesti diawasi ketat oleh pihak Balai Pemasyarakatan.

“Corby juga melakukan cap jempol tiga jari dan mendapatkan buku kecil untuk nanti wajib lapor saban satu bulan ke Kejari, termasuk ke Bapas,” ungkap jaksa yang adalah anak dari Anggota Komisi III DPR RI IGK Adhiputra ini

Kusimantara mengatakan, Corby divonis 20 tahun penjara.

Dia mendapatkan remisi secara total 40 bulan, dan mendapatkan grasi dari Presiden SBY 5 tahun pengurangan hukuman penjara.

Sehingga dia layak mendapatkan PB, namun mesti tetap di Bali sampai 27 Mei 2017.

Corby dengan pengawalan ketat, kembali melanjutkan proses administrasi ke Balai Pemasyarakatan di Jalan Ken Arok Denpasar. (kto)

Berita Lainnya

Terkini