DENPASAR – Tiga orang pedagang kaki lima (PKL) dijatuhi denda Rp250 ribu karena dianggap melanggar Perda No 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan Nomor 6 tahun 1996 tentang pendaftaran penduduk dalam kerangka sistem sinduk.
Mereka sebelumnya terjaring razia petugas dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda). Kemudian, mereka menjalani sidang tipiring sebagai upaya menciptakan keamanan, kenyamanan dan ketertiban masyarakat, Pemkot Denpasar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP).
Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (31/10/2018) menjatuhkan hukuman denda bagi ketiga PKL yang melanggar ketertiban umum. Sedangkan pemilik toko perhiasan atas nama PT. Permata Indah Indonesia yang juga masuk dalam agenda sidang Tipiring tidak hadir.
Kabid Perppu Sat Pol PP Kota Denpasar, I Made Poniman mengatakan, Sidang Tipiring kali ini merupakan bentuk penegakan bagi pelanggar Perda No 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan Nomor 6 tahun 1996 tentang pendaftaran penduduk dalam kerangka sistem sinduk.
“Hal ini untuk memberikan efek jera bagi pelanggar Perda, maka harus dilakukan Sidang Tipiring agar tidak mengulangi lagi perbuatanya,” dalih dia.
Kegiatan ini juga ajang sosialisasi Perda, sehingga masyarakat ikut peduli dan ikut bertanggungjawab atas kelangsungan pembangunan di Kota Denpasar. Khususnya dalam menciptakan suasana yang aman, nyaman dan tertib menuju masyarakat Denpasar yang bahagia.
“Tidak hanya itu Sidang Tipiring ini bukan semata-mata mencari kesalahan dan bukan untuk menghukum masyarakat. Tetapi mengajak masyarakat menegakkan aturan karena ini merupakan salah satu bagian dari revolusi mental,” tutupnya.
Jalannya Sidang Tipiring dipimpin Hakim PN Denpasar I Wayan Kawisada didampingi Panitera I Wayan Dresta yang menjatuhkan hukuman denda kepada 3 PKL.
Dari Sidang Tipiring tersebut hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp. 250 ribu bagi PKL dan untuk pemilik Toko Perhiasan PT. Permata Indah Indonesia diagenndakan persidangan Jumat, (2/11) mendatang. (des)