Denpasar – Menteri Agama RI, Jenderal TNI (Purn.) Fachrul Razi
menegaskan pihaknya sudah melakukan revisi buku-buku pelajaran Agama Hindu
yang sebelumnya memuat tentang ajaran Sampradaya.
“Revisi buku, sudah dilakukan, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini buku
pelajaran Agama Hindu sudah tuntas,” ujar dihadapan Gubernur Bali, Wayan
Koster, bersama Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Hindu,
Dr. Tri Handoko Seto, dan Rektor Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus
Sugriwa Denpasar, Prof. Dr. I Gusti Ngurah Sudiana, di Univeristas Hindu
Negeri, I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar, Minggu (20/12/2020).
Pernyataan tegas Menteri Agama, Fachrul Razi itu disampaikan setelah
sebelumnya mendengar pernyataan dari Gubernur Bali.
Wayan Koster yang memohon kepada Bapak Menteri Agama agar merevisi buku-buku
pelajaran Agama Hindu yang berisi ajaran terkait Sampradaya, karena tidak
sesuai dengan praktek keagamaan dengan budaya Indonesia.
Sebelumnya, masalah Sampradaya di Pulau Dewata juga sempat menjadi perhatian
Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi
Bali.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia
Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali Nomor :
106/PHDI-Bali/XII/2020, Nomor : 07/SK/MDA-Prov Bali/XII/2020 Tentang
Pembatasan Kegiatan Pengembanan Ajaran Sampradaya Non-Dresta Bali di Bali.
Atas putusan tersebut, Gubernur Wayan Koster dalam beberapa hari yang lalu
juga mengeluarkan pendapatnya dengan memberikan nada sangat menghormati dan
mendukung terbitnya Keputusan Bersama tersebut dalam mewujudkan tatanan
kehidupan Krama Hindu di Bali yang rukun, damai, dan tertib yang telah
terbangun dan mengakar selama berabad-abad berdasarkan adat-istiadat, tradisi,
seni, budaya, dan kearifan lokal Bali.
Sedangkan Menteri Agama, Fachrul Razi diakhir sambutannya juga mengajak
seluruh umat beragama untuk saling menghormati, memiliki sikap toleransi, dan
saling bergotong royong untuk kebaikan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(riz)