Menteri Marwan Targetkan 100 Persen Dana Desa Terserap di Desember

30 September 2015, 10:34 WIB

Menteri%2BMarwan

Kabarnusa.com  – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan
Jafar menargetkan pada akhir tahun nanti penyerapan dana desa bisa
mencapai 100 persen.

Marwan menyebutkan,  dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat ke kabupaten sudah mencapai 100 persen

Sedangkan, penyaluran dana desa dari kabupaten ke desa lebih sudah mencapai 65 persen.

Dari Kabupaten ke desa memang masih banyak kendala, sekarang sudah mencapai 65 %.

“Pertanyaan selanjutnya setelah disalurkan dari kabupaten ke desa apakah sudah dibelanjakan atau belum?,” ujar Menteri Marwan, usai melakukan Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Berdasarkan pantauan dari Kementerian Desa, Marwan menambahkan hingga kini baru 45 % dana desa yang sudah terserap dan dibelanjakan oleh desa.

Kebanyakan penyerapan dana desa digunakan untuk pembelanjaan infrastruktur. Tiap hari kita pantau dan setiap hari terus aka nada pergerakan mengenai dana desa.

“Sampai akhir Desember ini, 100% dana desa sudah harus terserap, jika memang belum maksimal, diberikan toleransi sampai Januari dan Februari,” tandasnya.

Dia juga menanggapi mandegnya pencairan dana desa di beberapa kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada .

Marwan menegaskan, pencairan dana desa harus segera dilakukan dan tidak harus menunggu pelaksanaan pilkada.

Tidak ada kebijakan seperti itu, dana desa harus segera disalurkan. Jika tidak disalurkan dengan alas an menunggu pelaksanaan Pilkada, berarti pemerintah provinsi, kabupaten dan kota tersebut melanggar undang-undang.

“Itu akan dikenakan sanksi, karena kita sudah sepakat bahwa dana desa harus segera di salurkan,” tandasnya.

Guna mengawal penyerapan dana desa, Marwan menambahkan sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

“Sesuai dengan kesepakatan dalam SKB 3 Menteri, Kemendesa, Kemendagri dan Kemenkeu semuanya mempunyai andil dan dapat membantu dalam pembangunan desa,” imbuhnya.

Untuk mempercepat penyerapan dana desa, Kemenkeu bertugas memastikan bahwa dana yang sudah ada sudah siap digunakan, sedangkan Kemendagri bertugas membantu mempercepat penyaluran dana yang ada melalui kpara kepala daerah dan membantu melatih para aparat desa.

“Sedangkan Kementerian Desa memastikan bahwa dana desa itu digunakan tepat sasaran, misalnya untuk kebutuhan prioritas untuk infrastruktur dan penguatan ekonomi desa, sekaligus juga menyediakan pendamping desa,” tutupnya (ari)

Artikel Lainnya

Terkini