![]() |
kabut asap (foto:tempo) |
Kabarnusa.com – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengungkapkan kabut asap akibat kebakaran hutan yang melanda beberapa daerah di Tanah Air belum dikategorikan sebagai bencana nasional.
Menurut Siti, kabut asap belum bisa ditetapkan sebagai bencana nasional, karena pemerintah daerah tidak lumpuh dan masih dapat menjalankan fungsinya.
“Kalau kita lihat, fungsi pemerintah daerah masih jalan tidak ada yang lumpuh sama sekali,” kata
Menteri Siti Nurbaya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/10/2015).
Salah satu ciri bencana, apalagi dikategorikan nasional adalah fungsi pemerintah daerah.
Hingga kini, , setiap provinsi telah melakukan penanganan darurat dalam mengatasi asap.
Kondisi ini berebeda dengan bencana Tsunami di Aceh, yang ketika itu pemerintah daerah lumpuh dan tidak dapat menjalankan fungsinya untuk menanggulangi dampak tsunami.
“Ada implikasi yang harus dilihat ke depan seperti aspek perbankan dan aspek hukum,” sambungnya.
Hal itulah yang terus dikaji dan dikonsultasikan di kementeriannya kepada para ahli.
“Jadi tidak ada yang lumpuh sama sekali,” tegasnya lagi.
Kata dia, yang diperlukan sebetulnya penanganan segera, secepatnya dan intensif. Pemerintah saat ini, sedang melakukan penanganan tersebut.
Terkait nama-nama perusahaan yang belum banyak dibuka dan diumumkan kementeriannya, Siti berdalih, yang terpenting adalah perusahaan tersebut mengetahui kesalahan mereka.
Untuk sanksi telah dijatuhkan kepada perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pembakaran.
“upaya mekanisme yang dilakukan, adalah mengubah perilaku bisnis pelaku usaha agar lebih bertanggung jawab,” imbuhnya dikutip CNN Indonesia.
Baginya, terpenting perusahaan nakal itu mengetahui salah. Mereka mendapat sanksi untuk itu.
“Kita ingin mengubah perilaku bisnis. Dia harus menanggung kesalahannya,” tutupnya. (ari)