Menteri Yohana Perintahkan Gugus TPPO Tangkap Calo Perdagangan Orang

29 Agustus 2016, 09:52 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Yohana Yembise di Kuta (foto:kabarnusa)

KUTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Yohana Yembise memerintahkan gugus Tim Pemberantasan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) untuk menangkap para calo dan pelaku TPPO lainnya.

Yohana yang juga Ketua harian Gugus TPPO menyatakan hal itu saat membuka rapat koordinasi nasional pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang tahun 2016,” paparnya saat pembukaan Rakornas Pencegahan dan Penanganan TPPO di Kua Minggu 28 Agustus 2016.

Dia mengungkapkan, kasus perdagangan orang masih marak terjadi di Tanah Air.

“Mereka yang diperdagangkkan ada di kafe, pub, panti pijat lainnya,” sambung Yohana.

Untuk itu, pihaknya memerintahkan para pelaku seperti calo perdagangan anak untuk ditangkap dan dibawa kasusnya ke ranah hukum.

PIhanya telah mendorong disusunnya berbagai kebijakan, program dan kegiatan dalam upaya pemberantasan TPPO di Indonesia.

Berbagai kajian telah dilakukan untuk mencari akar penyebab terjadinya kasus perdagangan orang.

Tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan yang sangat serius terhadap kemanusiaan serta suatu bentuk perbudakan modern yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia.

“Pencegahan dan penanganan terjadinya TPPO merupakan hal mutlak yang harus kita lakukan. Tidak hanya Pemerintah tetapi juga tugas bersama seluruh pihak termasuk masyarakat, dunia usaha,” tegasnya lagi.

Tidak hanya itu, Yohana juga mengharapkan, peran lembaga Swadaya Masyarakat dan media massa.

Hingga kini, ini belum ada data holistik dan terintegrasi terkait dengan TPPO di Indonesia.

Data yang ada menurut Yohana barulah data kasus yang terungkap atau terlaporkan, yang sifatnya masih terkotak-kotak sesuai dengan lembaga yang menanganinya.

“Mengingat dampak negatifnya, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak menetapkan TPPO sebagai salah satu program prioritas,” sambungnya.

Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO 2016 yang digelar oleh Kementerian PP dan PA merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk mengakhiri tindak pidana perdagangan orang.

Diharapkanm, seluruh peserta Rakornas TPPO dapat berpartisipasi aktif dan memberikan kontribusi optimal sehingga mampu menghasilkan rekomendasi yang dapat diimplementasikan secara nyata dalam upaya pencegahan dan penanganan TPPO di Indonesia. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini