DENPASAR – Lima orang warga yang terjaring Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar lantaran merokok di kawasan tapa rokok (KTR) seperti terminal akhirnya disidang tipiring dengan membayar denda Rp100 ribu subsider tiga bulan kurungan.
Kelima warga disidang oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar atas sangkaan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dilaksanakan Selasa (15/11) di Taman Kota Lumintang.
Sebanyak 5 orang perokok yang mengikuti sidang Tipiring itu ditangkap karena kedapatan merokok di tempat umum seperti di Terminal Ubung, Lapangan Puputan Badung I Gusti Made Agung, Lapangan Lumintang, dan Rumah Sakit Wangaya.
Sidang dipimpin Hakim PN Denpasar IGN. Putra Atmaja, didampingi Panitera I Nyoman Mastra, SH. Dan I Putu Agus Yudhy Purwanta mengganjar denda sebesar Rp. 100.000 rupiah kepada 5 pelanggar KTR.
Kelimanya Siswanto, Rohim, Muhamad Hambari, Syamsudin dan Nikmat. Dari 15 pelanggar yang akan ditipiring hanya dihadiri sebanyak 5 pelanggar dan 10 pelanggar lainnya yang terdiri dari pelanggar KTR, PKL, dan Pembuang limbah sembarang akan ditindak lanjuti di Pegadilan Negeri Denpasar.
Kasat Pol PP Kota Denpasar IB. Alit Wiradana mengatakan, Pemerintah Kota Denpasar telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok.
Untuk menegakkan Perda tersebut, maka pihaknya atas arahan Walikota Denpasar IB. Rai Dharmawijaya Mantra selalu melakukan penertiban terhadap KTR dan tindak lanjutnya dengan menggelar sidang Tipiring seperti saat ini.
Hal ini kata Alit, dilakukan agar masyarakat tidak merokok sembarangan tempat. Selain itu sidang ini juga untuk memberikan efek jera kepada masyarakat serta mengantisipasi perokok pemula.
“Kami tidak melarang masyarakat merokok, kami juga sudah menyiapkan tempat merokok tapi kalau merokoknya di area publik kan kasihan masyarakat yang tidak merokok terganggu karena asap rokok. Selain itu, dari segi kesehatan juga perokok pasif lebih berbahaya ”, ujarnya.
Alit Wiradana menambahkan, Sidang Tipiring sengaja dilakukan di tempat terbuka, guna mensosialisasikan kepada warga masyarakat umum sehingga bisa tahu.
Sebelumnya telah diaksanakan sosialisasi oleh Tim Terpadu yang memberikan Sosialisasi, Informasi serta pemasangan tanda larangan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (gek)