Money Game hingga Perdagangkan Aset Kripto Ilegal, SWI Blokir Belasan Entitas Investasi dan Puluhan Pinjol

Diduga melakukan kegiatan money game hingga memperdagangkan asset kripto secara ilegal Satgas Waspada Investasi (SWI) memblokir 13 entitas dan 71 pinjaman online (pinjol) tak berizin.

26 Agustus 2022, 06:48 WIB

Jakarta – Lantaran diduga melakukan kegiatan money game hingga memperdagangkan aset kripto secara ilegal, Satgas Waspada Investasi (SWI) memblokir 13 entitas dan 71 pinjaman online (pinjol) tak berizin.

SWI pada Agustus 2022 kembali menemukan 13 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 71 pinjaman online (pinjol) ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan pihaknya langsung melakukan

Pemblokiran dilakukan terhadap situs/website/aplikasi 84 entitas ilegal tersebut dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

SWI bertindak cepat mencari dan kemudian memblokir entitas investasi ilegal dan pinjol ilegal yang informasinya kami dapat dari data crawling melalui big data center aplikasi waspada investasi,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dikutip dari keterangan tertulis Kamis (25/8/2022).

Langkah tegas itu, untuk menunjukkan bahwa SWI senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan keuangan yang tidak memiliki perizinan.

Penanganan terhadap investasi ilegal dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga.

Tongam juga membantah informasi yang beredar di masyarakat bahwa SWI melarang korban investasi ilegal menarik dananya dari entitas tersebut.

Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal.

“Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi,” tegas Tongam.

Ketigabelas entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI adalah sebagai berikut:

  • Empat entitas melakukan money game;
  • Tiga entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin;
  • Dua entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin;
  • Satu entitas melakukan securities crowd funding tanpa izin;
  • Tiga entitas lain-lain.

SWI meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya.

Masyarakat diminta melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh SWI melalui minisite waspada investasi.

71 Kegiatan Usaha Pinjaman Online Ilegal

Dari catatan SWI, sejak tahun 2018 s.d. Agustus 2022 ini, jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.160 pinjol ilegal.

Meskipun telah ribuan ditutup, praktek pinjol di masyarakat tetap marak.

Kata Tongam, setiap hari Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal.

“Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” kata Tongam.

SWI mendorong aparat penegakan hukum melakukan pengejaran dan penangkapan para pelaku pinjol ilegal ini mengingat upaya pemblokiran situs dan aplikasi tidak membuat jera pelakunya.

Masyarakat diimbau mewaspadai segala bentuk modus baru dilakukan para pelaku untuk menjerat korban.  ***

Berita Lainnya

Terkini