![]() |
Jenis penyu yang dilepasliarkan adalah penyu sisik (Eretmochelys imbricate) dan penyu hijau (Chelonia mydas) sejumlah 5 ekor penyu dewasa dan 25 ekor./ist |
Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai
Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar melepasliarkan 30
ekor penyu di Pulau Barrang Caddi, Makassar, Jumat (06/11) lalu.
Penyu tersebut merupakan hasil dari tangkapan tidak sengaja (by catch) nelayan
sekitar Pulau Barrang Caddi.
Jenis penyu yang dilepasliarkan adalah penyu sisik (Eretmochelys imbricate)
dan penyu hijau (Chelonia mydas) sejumlah 5 ekor penyu dewasa dan 25 ekor
penyu yang masih sangat muda yang diperkirakan berusia lebih dari dua bulan.
Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL), Tb Haeru Rahayu
yang akrab disapa Tebe menegaskan bahwa penyu merupakan biota laut yg
dilindungi dalam regulasi yang ada di Indonesia.
“KKP telah mengeluarkan Surat Edaran MKP Nomor 526/2015 tentang Pelaksanaan
Perlindungan Penyu, Telur, Bagian Tubuh dan/atau Produk Turunannya, sehingga
tidak boleh dimanfaatkan secara keseluruhan termasuk derivatnya,” tegas Tebe
di Jakarta.
Tebe juga menambahkan bahwa KKP telah menerbitkan dokumen Rencana Aksi
Nasional (RAN) Konservasi Penyu periode 2016 – 2020, dengan sasaran penurunan
perdagangan ilegal penyu maupun kematian penyu akibat tertangkap tidak sengaja
serta terwujudnya peran aktif masyarakat dalam perlindungan penyu di sekitar
lokasi peneluran.
“Untuk mencapai hal tersebut, diperlukan kerja sama berbagai pihak baik
pemerintah, LSM, pemerhati, maupun masyarakat itu sendiri,” imbuhnya.
Cabang Dinas Kelautan (CDK) wilayah Mamminasata
(Makassar-Maros-Sungguminasa/Gowa-Takalar) Dinas Kelautan dan Perikanan
Provinsi Sulawesi Selatan yang menerima informasi kejadian by catch penyu dari
Penyuluh Perikanan mengajak pihak BPSPL Makassar melakukan pertemuan dengan
Komunitas Lestari Penyu untuk melakukan pendampingan dan membahas tindak
lanjut penanganan penyu-penyu tersebut.
“Berdasarkan keterangan dari Komunitas Penyu Lestari Pulau Barrang Caddi,
penyu hasil by catch dari nelayan setempat diambil dan ditampung sementara
dalam bak yang disediakan agar tidak dimanfaatkan oleh masyarakat.
Meski demikian, menurut kami ini kurang tepat sasaran bila ingin melakukan
konservasi pada penyu. Sebaiknya dilepasliarkan segera setelah dapat hasil by
catch dari nelayan,” ujar Kepala BPSPL Makassar, R. Andry Indryasworo
Sukmoputro.
BPSPL Makassar juga menyarankan untuk fokus pada penyelamatan telur-telur
penyu dengan melakukan upaya penangkaran yang aman hingga telur tersebut
menetas kemudian dilepasliarkan, sebab menurut Andry, di beberapa titik di
Pulau Barrang Caddi pernah menjadi area peneluran alami spesies penyu
tersebut.
Lebih lanjut Andry menjelaskan upaya pencatatan dan dokumentasi kejadian penyu
yang naik bertelur, dan jumlah telur yang ditangkarkan sangat diperlukan agar
menjadi data yang dapat digunakan sebagai pertimbangan pengelolaan maupun
pengembangan konservasi penyu ke depan.
“Aksi pelepasliaran penyu dilakukan setelah pertemuan para pihak termasuk
warga Pulau Barrang Caddi. Pelepasliaran tersebut dilakukan di pantai sisi
selatan pulau yang diperkirakan dekat dengan titik lokasi peneluran, dengan
harapan agar kelak penyu-penyu tersebut dapat kembali ke tempat yang sama saat
melakukan peneluran,” tandasnya.(lif)