![]() |
Loeana saat dikunjungi kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra di RS Snaglah (dok.KabarNusa) |
KabarNusa.com, Denpasar – Meski tanpa kehadiran terdakwa Loeana Kanginnadhi (79) namun perkara dugaan penipuan jual beli dan penggelapan sebidang tanah senilai puluhan miliar rupiah tetap disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Kasus yang cukup menyita perhatian publik, dengan korban Putra Masagung, disidangkan di PN Denpasar diketuai Sugeng Riyono bersama hakim anggota Cening Budiana dan Daniel Pratu, Rabu (7/5/2014).
Loeana tidak bisa dihadirkan di persidangan, lantaran masih sakit dan menjalani perawatan di
RS Mount Elizabeth di Singapura sehingga hal itu membuat kuasa hukum korban Putra Masagung, yakni Candra F Sinaga, kecewa.
Usai menghadiri sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dua dokter spesialis forensik kejiwaan yakni dr Darmaji (dari sebuah RS swasta di Surabaya yang sekaligus tim dokter kejiwaan di RS Dr Soetomo) dan dr Lely Setiawati (dari RS Sanglah Denpasar), Candra menandaskan sangat meragukan netralitas majelis hakim.
Tim penasihat hukum terdakwa Loeana dikoordinir Yusril Ihza Mahendra, menyatakan terdakwa Loeana masih menjalani perawatan di RS Singapura, sehingga tidak bisa dihadirkan ke persidangan.
Hal ini dikuatkan surat dari tim dokter di Singapura yang menyatakan terdakwa Loeana harus beristirahat total selama tiga bulan.
Selain itu, terungkap dalam persidangan bahwa kehadiran dr Lely dan dr Darmaji bukan mewakili rumah sakit tempat mereka bertugas, tapi atas permintaan tim kuasa hukum terdakwa Loeana.
Dalam kesaksikannya kedua dokter spesialis forensik kejiwaan ini menyatakan terdakwa Loeana menderita penyakit depresi sedang, bahkan cenderung mengalami demensia atau kepikunan.
“Keadaan fisik memang baik, tapi psikisnya tidak sehat. Selama perawatan kondisinya stagnan dan cenderung menurun. Bila ada tekanan atau paksaan dapat berakibat fatal sampai kematian,” jelas kedua dokter itu ketika ditanya mnajelis dalam kesempatan berbeda.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Nyoman Armaini, Putu Gede Astawa dan Ni Wayan Sinaryati sempat meminta majelis hadir agar menghadirkan tim dokter independen sebagai second opinion.
Namun permintaan JPU ini tidak dikabulkan dengan pertimbangan semua dokter itu independen dan terikat sumpah jabatan serta kode etik.
Apalagi jika dihadirkan hanya sebagai ahli sesuai keilmuan karena tidak pernah merawat atau memeriksa kesehatan terdakwa Loeana.
Dalam keterangannya Darmaji mengaku merawat terdakwa Loeana di tempat prakteknya sejak 12 April 2013 setelah mendapatkan rujukan dari dr Lely Setiawati.
“Keluhan penyakitnya secara kasat mata banyak diam, menjawab pertanyaan hanya sepotong-sepotong saja,” kata Darmaji, semabri menjelaskan secara psikis, ada kemunduran terhadap kondisi kesehatan terdakwa Loeana.
“Kalau melihat kasat mata dia tidak apa-apa. Justru masalah di pikirannya. Saya membuat diagnosa bahwa Loeana depresi. Bagi saya ini suatu demensia atau kemunduran mental,” ujarnya.
Setelah mendengarkan keterangan kedua saksi, Sugeng Riyono memutuskan sidang dilanjutkan
Rabu (14/5) pukul 11.00 Wita dengan agenda penetapan majelis hakin, apakah sidang terhadap terdakwa Loeana ini bisa dilanjutkan atau tidak. Hal ini demi kepastian hukum.
Menanggapi jalannya persidangan, Candra menegaskan majelis hakim seharusnya jangan terjebak hukum acara formalitas bahwa terdakwa Loeana tidak bisa hadir karena sakit.
Seharusnya, mengacu barang bukti tindak pidana yang diduga dilakukan terdakwa Loeana.
“Majelis Hakim terkesan tidak netral karena dari sejak awal sudah memberikan penangguhan penahanan terhadap terdakwa Loeana. Kami akan meminta Ketua Mahkamah Agung (MA) agar mengganti majelis hakim yang menyidangkan perkara ini,” tegas Candra.
Kata dia, sejak 28 Februari 2013 majelis hakim telah memberikan penangguhan penahanan terhadap terdakwa Loeana. (kto)