Nilai Aparat Represif, YLBHI: Negara Harus Bertanggung Jawab dalam Tragedi Kanjuruan

Negara harus bertanggung jawab atas tragedi di Stadion Kanjuruan Malang usai Laga Arema dan Persebaya yang menyebabkan jatuhnya ratusan korban jiwa

2 Oktober 2022, 19:35 WIB

Jakarta – YLBHI dan LBH menilai aparat bertindak represif dan meminta pemerintah bertanggung jawab atas jatuhnya korban jiwa cukup banyak dalam tragedi Stadion Kanjuruan Malang Jawa Timur.

Baik YLBHI maupun LBH berbela sungkawa atas jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan setelah laga pertandingan sepakbola Arema vs Persebaya pada Sabtu 1 Oktober 2022.

“Kami mendapat laporan sampai dengan Pukul 07.30 WIB, telah ada 153 korban jiwa dari kejadian ini,” ungkap
Muhamad Isnur dari YLBHI dalam pernyataan sikap bersama Habibus Shalihin (Kadiv Advokasi LBH Surabaya) dan Daniel (Koordinator LBH Surabaya Pos Malang.

Dalam pernyataan tertulisnya pada Minggu(2/10/2022), disampaikan sejak awal panitia mengkhawatirkan akan pertandingan ini dan meminta kepada Liga (LIB) agar pertandingan dapat diselenggarakan sore hari untuk meminimalisir resiko.

Hanya saja, pihak Liga menolak permintaan tersebut dan tetap menyelenggarakan pertandingan pada malam hari.

Pertandingan berjalan lancar hingga selesai, hingga kemudian kerusuhan terjadi setelah pertandingan dimana terdapat supporter memasuki lapangan dan kemudian ditindak oleh aparat.

“Dalam video yang beredar, kami melihat terdapat kekerasan yang dilakukan aparat dengan memukul dan menendang suporter yang ada di lapangan,” ungkapnya.

Saat situasi suporter makin banyak ke lapangan, justru kemudian aparat melakukan penembakan gas air mata ke tribun yang masih banyak dipenuhi penonton.

Pihaknya menduga penggunaan kekuatan berlebihan (excessive use force) melalui penggunaan gas air mata dan pengendalian masa yang tidak sesuai prosedur menjadi penyebab banyaknya korban jiwa yang berjatuhan.

Penggunaan Gas Air mata yang tidak sesuai dengan Prosedur pengendalian massa mengakibatkan suporter di tribun berdesak-desakan mencari pintu keluar, sesak nafas, pingsan dan saling bertabrakan.

Hal tersebut diperparah over kapasitas stadion dan pertandingan big match yang dilakukan pada malam hari.

Ditambahkan, hal tersebut membuat seluruh pihak yang berkepentingan harus melakukan upaya penyelidikan dan evaluasi yang menyeluruh terhadap pertandingan ini.

Lanjut dia, padahal jelas penggunaan gas Air mata tersebut dilarang oleh FIFA. FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan, penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion.

Pihaknya menilai tindakan aparat dalam kejadian tersebut bertentangan beberapa peraturan seperti Perkapolri No.16 Tahun 2006 Tentang Pedoman pengendalian massa dan Perkapolri No.01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Selain itu, YLBHI dan LBH menilai penanganan aparat dalam mengendalikan masa berpotensi terhadap dugaan Pelanggaran HAM dengan meninggalnya lebih dari 150 Korban Jiwa dan ratusan lainnya luka-luka.

Mengecam Tindak represif aparat terhadap penanganan suporter dengan tidak mengindahkan berbagai peraturan, terkhusus Implementasi Prinsip HAM POLRI;

Kemudian, mendesak Negara segera melakukan penyelidikan terhadap tragedi ini yang mengakibatkan Jatuhnya 153 Korban jiwa dan korban luka dengan membentuk tim penyelidik independen.

  1. Mendesak Kompolnas dan Komnas HAM untuk memeriksa dugaan Pelanggaran HAM, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian yang bertugas.

Propam POLRI dan POM TNI juga diminta memeriksa dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota TNI-POLRI yang bertugas pada saat peristiwa tersebut;

Kapolri juga diminta melakukan Evaluasi secara Tegas atas Tragedi yang terjadi yang memakan Korban Jiwa baik dari masa suporter maupun kepolisian.

“Kami nendesak Negara cq. Pemerintah Pusat dan Daerah terkait untuk bertanggung jawab terhadap jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang,” tutupnya. ***

Artikel Lainnya

Terkini