Kabarnusa.com –
Merasa gerah dengan penghentian proyek normalisasi muara Tukad Mati,
perwakilan warga Desa Adat Kuta bersama Bendesa Adat Kuta serta anggota
DPRD Badung mendatangi Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Bali.
Mereka
diterima Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bali, Gede Nyoman Wiranatha
membahas proyek normalisasi muara Tukad Mati, Rabu (2/9/2015)
Anggota
DPRD Badung, Gusti Anom Gumanti yang juga tokoh adat Kuta yang
mengantar warga ke Kantor Dinas Kehutanan mengungkapkan alasan warga
Kuta ngotot agar proyek normalisasi itu tetap dilanjutkan.
Kata
Gumanti, masalah banjir menghantui warga Kuta, Seminyak dan Legian,
mengingat lebar sungai Tukad Mati yang kini makin menyempit.
Seluruh warga berkeinginan normalisasi itu dilakukan agar sungai Tukad Mati kembali seperti semula dan tidak tertutupi sampah.
Diketahui
memang wilayah muara Tukad Mati itu masuk daerah perlindungan, namun
baginya itu hanya masalah teknis yang diharapkan bisa berjalan dengan
baik.
Ini aspirasi adat warga Kuta karena kawatir banjir
mengancam Kuta. Kita sempat perjuangkan di DPRD Badung dan
direalisasikan 2012.
“Mendesak persoalan banjir harus dinormalisasi sampai ke Teluk benoa jika tidak Mertasari akan tenggelam,” jelas dia.
Bendesa
Adat kuta, I Wayan Suarsa menambahkan sebelumnya telah melakukan pola
komunikasi dua arah dengan melakukan penataan di Desa Adat Kuta.
Diakuinya,
ada batas-batas hukum adat bali berupa pararem, di mana kawasan ranah
adat dan mana ranah negara yang diperkuat dengan hukum adat yang
positif.
“Kami inginkan kawasan itu agar bebas banjir dan tidak
ada niat kami jadi komersil. Blok kebutuhannya seperti itu. Kita tidak
akan dijual untuk pariwisata. Karena kita hanya mau kawasan itu
dibersihkan dari sampah. Sehingga pemerintah kita dorong membuat
penguatan dinding sungai agar sampah tidak menumpuk,” paparnya.
Dengan
tujuan mulia itu, Swarsa mewakili warga meminta Dishut Propinsi Bali
tidak menghentikan proyek normalisasi Tukad Mati dan bisa dilanjutkan.
Dengan begitu, sampah tidak semakin menumpuk agar jangan sampai kawasan wisata Kuta terndam banjir.
Kepala
Dinas Kehutanan Bali, Gede Nyoman Wiranatha mengakui pihaknya
menghentikan proyek normalisasi Tukad Mati Patasari Kuta itu yang
dinilai secara tiba-tiba tersebut.
Dalinya, jika penghentian itu
dilakukannya karena dari awal tahun 2012 rencana itu sudah ditegur,
namun karena membandel akhirnya dihentikan paksa.
“Sebenarnya
dari tahun 2012 kita hentikan, sebab kita tidak boleh membiarkan. Namun
baru belakangan ramai dibahas di media,” kata dia.
Harusnya menteri menanggapi surat itu, bukan Dirjen.
“Tetapi Dirjen kok tidak memberikan instruksi ke bawahaannya. Rubah suratnya, saya tidak punya kewenangan teknis,” dalihnya.
Wiranatha berkeyakinan dalam surat yang dipegang warga blok Tahura itu dari Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan.
Untuk
menyelesaikan solusi itu, ia meminta Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten
Badung harus merubah surat itu. Ia berkilah, jika proyek itu dilanjutkan
paksa tanpa merubah surat itu terlebih dahulu, maka hal itu baginya
nanti bisa terkena proses hukum.
Di akhir pertemuan,
Wiranatha meminta waktu terlebih bertemu Kepala Dinas Bina Marga Badung
guna mencari titik temu polemik ini. (rhm)