OJK Minta BPR di Bali Berbenah Hadapi MEA

15 Desember 2015, 06:58 WIB
Kepala%2BOJK%2BBali%2BZulmi
Kepala Kantor OJK Provinsi Bali  Zulmi

Kabarnusa.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan langkah-langkah jitu dalam membenahi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) agar kinerjanya tetap positif dan terjaga dengan baik

Kepala Kantor OJK Provinsi Bali  Zulmi menyampaikan, secara umum kinerja perbankan termasuk BPR di Bali cukup positif.

“Ini semua tidak terlepas dari peran aktif pengurus bank baik  Direksi  selaku  pengelola  maupun  Dewan  Komisaris  selaku  pengawas,  serta  itikad baik  Pemilik  bank  dalam  mengembangkan  usaha  bank,” kata Zulmi saat Evaluasi Kinerja  BPR  se-Provinsi  Bali  Tahun  2015 di Inna  Bali  Beach Hotel, Senin (14/12/2015).  

Untuk  itu,  pihaknya menyampaikan apresiasinya kepada  Direksi,  Dewan  Komisaris,  dan  Pemegang  Saham  bank  atas  pencapaian positif kinerja bank tersebut.

Terkait  kinerja  keuangan  BPR  di  Provinsi  Bali yang menunjukkan  kinerja positif sampai dengan posisi Oktober 2015.

Hanya saja, kata Zulmi harus disadari masih ada beberapa tantangan yang  harus  diselesaikan  agar  BPR  di  Bali  agar  dapat  meningkatkan  kualitas pertumbuhannya  dan  mempertahankan  akselerasinya  secara  berkesinambungan,  sehingga  siap  menghadapi  MEA  2015. 

Tantangan  pertama, upaya  penguatan permodalan BPR dalam rangka mewujudkan industri BPR yang sehat, kuat dan produktif  sebagaimana  tercantum  dalam  POJK  Nomor  5/POJK.03/2015  tentang  Kewajiban Penyediaan  Modal  Minimum  dan  Pemenuhan  Modal  Inti  Minimum  Bank  Perkreditan Rakyat.

“Tantangan kedua adalah upaya peningkatan kualitas SDM baik pegawai maupun pengurus  BPR  yang  perlu  dilakukan  secara  berkesinambungan seperti  yang  telah  diatur dalam POJK No.20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat,” tegas Zulmi.

Aturan itu menyebutkan, anggota Direksi dan  Dewan  Komisaris  bank wajib memiliki  sertifikat  kelulusan  yang  masih berlaku  dari Lembaga  Sertifikasi  Profesi.

Dia melanjutkan, tantangan  berikutnya adalah  penerapan  Tata  Kelola bagi BPR, dimana mekanismenya telah diatur melalui POJK No. 4/POJK.03/2015. 

Selain  itu,  meskipun  secara  umum  kinerja  keuangan  BPR  di  Bali  berada  dalam kondisi  yang  baik,  dalam  pengelolaannya  masih  ditemukan  pelanggaran  ketentuan  maupun  kelemahan-kelemahan.

Kelemahan itu,  baik  bidang  perkreditan,  dana,  operasional, kelembagaan  dan  kepengurusan  serta  penerapan  tata  kelola. 

Apabila  pelanggaran-pelanggaran  yang  ditemukan  dalam  operasional  BPR  tersebut  terindikasi  mengandung unsur  tindak  pidana  perbankan,  maka  OJK  berwenang  melakukan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi pada sektor jasa keuangan.

Ketentuan pelaksanannya telah  disusun  OJK  dan  dalam  waktu  dekat  ini  akan  segera  ditetapkan  dan dipublikasikan.  (rhm)

Artikel Lainnya

Terkini