Kepala Kantor OJK Provinsi Bali Zulmi |
Kabarnusa.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan langkah-langkah jitu dalam membenahi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) agar kinerjanya tetap positif dan terjaga dengan baik
Kepala Kantor OJK Provinsi Bali Zulmi menyampaikan, secara umum kinerja perbankan termasuk BPR di Bali cukup positif.
“Ini semua tidak terlepas dari peran aktif pengurus bank baik Direksi selaku pengelola maupun Dewan Komisaris selaku pengawas, serta itikad baik Pemilik bank dalam mengembangkan usaha bank,” kata Zulmi saat Evaluasi Kinerja BPR se-Provinsi Bali Tahun 2015 di Inna Bali Beach Hotel, Senin (14/12/2015).
Untuk itu, pihaknya menyampaikan apresiasinya kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham bank atas pencapaian positif kinerja bank tersebut.
Terkait kinerja keuangan BPR di Provinsi Bali yang menunjukkan kinerja positif sampai dengan posisi Oktober 2015.
Hanya saja, kata Zulmi harus disadari masih ada beberapa tantangan yang harus diselesaikan agar BPR di Bali agar dapat meningkatkan kualitas pertumbuhannya dan mempertahankan akselerasinya secara berkesinambungan, sehingga siap menghadapi MEA 2015.
Tantangan pertama, upaya penguatan permodalan BPR dalam rangka mewujudkan industri BPR yang sehat, kuat dan produktif sebagaimana tercantum dalam POJK Nomor 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat.
“Tantangan kedua adalah upaya peningkatan kualitas SDM baik pegawai maupun pengurus BPR yang perlu dilakukan secara berkesinambungan seperti yang telah diatur dalam POJK No.20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat,” tegas Zulmi.
Aturan itu menyebutkan, anggota Direksi dan Dewan Komisaris bank wajib memiliki sertifikat kelulusan yang masih berlaku dari Lembaga Sertifikasi Profesi.
Dia melanjutkan, tantangan berikutnya adalah penerapan Tata Kelola bagi BPR, dimana mekanismenya telah diatur melalui POJK No. 4/POJK.03/2015.
Selain itu, meskipun secara umum kinerja keuangan BPR di Bali berada dalam kondisi yang baik, dalam pengelolaannya masih ditemukan pelanggaran ketentuan maupun kelemahan-kelemahan.
Kelemahan itu, baik bidang perkreditan, dana, operasional, kelembagaan dan kepengurusan serta penerapan tata kelola.
Apabila pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan dalam operasional BPR tersebut terindikasi mengandung unsur tindak pidana perbankan, maka OJK berwenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi pada sektor jasa keuangan.
Ketentuan pelaksanannya telah disusun OJK dan dalam waktu dekat ini akan segera ditetapkan dan dipublikasikan. (rhm)