OJK Tegaskan Pengusaha Terdampak Gunung Agung dalam Kolektibilitas Kredit Lancar

26 Desember 2017, 19:04 WIB
IMG 20171226 111924
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso

KARANGASEM – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso meminta perbankan bisa memberikan kebijakan bagi pelaku usaha terdampak bencana seperti erupsi Gunung Agung di Kabupaten Karangasem Bali yang bisa digolongkan kualitas kredit atau kolektibilitas kredit lancar.

Hal itu disampaikan Wimboh saat berdialog, menyerap aspirasi dengan sejumlah asosiasi, pengusaha hotel dan pariwisata, industri perbankan, debitur UMKM di Kabupaten Karangasem, Selasa (26/12/2017).

Dalam pertemuan di Kantor Bupati Karangasem, Wimboh didampingi Kepala Perwakilan OJK Regional Bali Nusra Hizbullah itu, banyak harapan agar adanya keringanan atas pokok dan atau bunga.

Kunjungan dilakukan 25-26 Desember ini, guna mengidentifikasi kebutuhan perumusan kebijakan OJK terhadap dampak aktivitas erupsi Gunung Agung untuk penanganan debitur dan perbankan di wilayah Bali.

Para pelaku usaha menyampaikan harapannya, agar OJK, bisa membantu melahirkan kebijakan yang lebih peduli dengan persoalan yang dihadapi dalam kaitan kewajiban perbankan. Mereka meminta, karena usahanya terpukul akibat terdampak erupsi Gunung Agung, bisa dibebaskan dari kewajiban pokok dan bunga bank.

Menanggapi hal itu, Wimboh menegaskan, sama dengan pola-pola yang dilakukan terhadap dampak bencana di daerah lain seperti di Aceh, Yogyakarta, Tasikmalaya dan lainnya, OJK tetap bergerak sesuai dalam koridor hukum.

Wimboh menyampaikan OJK sudah memiliki aturan menyikapi dampak atas kondisi daerah yang terdampak dari bencana alam. Kondisi di Bali memiliki karakteristik khusus akibat Gunung Agung baik yang berdampak langsung maupun tidak langsung.

“Kita tidak boleh tidak, harus dalam koridor hukum, OJK memiliki kewenangan mengatur klasifikasi penggolongan kolektibilitas kredit yang sudah ada dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 45, di situ sudah jelas diatur,” tandasnya dalam acara yang dihadiri Bupati Karangasem Ida Ayu Mas Sumatri dan para pimpinan Bank Pemerintah di Bali.

Jadi, OJK memiliki kewenangan untuk penentuan kolektibilitas nasabah yakni digolongkan lancar jika mereka membayar bunga semua, kalau menunggak bunga dan pokok setelah tiga bulan menjadi kurang lancar, jika lebih dari tiga bulan menjadi diragukan dan macet.

“Jadi, nasabah yang menjadi diragukan menjadi macet itu namanya kolektibiltas, kalau macet ini nantinya kan ribet, masuk dalam black list, padahal sebenarnya ini sementara, temporary pengusaha sebenarnya tidak bisa berusaha karena daerahnya terdampak bencana,” tandasnya.

OJK telah mengantisipasi dampak lanjutan karena banyak debitur yg tidak bisa kembali berusaha termasuk adanya travel warning sehingga kedatangan wisatawan berkurang. Karena itu, ditegaskan Wimboh, untuk sementara kolektibilitas mereka bisa dikategorikan lancar meskipun ada tunggakan pokok dan bunga, sampai batas waktu tertentu.

Disinggung soal perlunya right ooff restrukturisasi dalam membantu meringankan pelaku usaha, menurut Wimboh itu masing-masing ada prosedur dan mekanismenya, sepenuhnya kebijakan perbankan.

Biasanya, restrukturisasi itu ada program pengurangan bunga berapa persen, penundaan pembayaran pokok itu kebijakan program bank. Dalam kesempatan itu, Bupati Mas Sumantri memaparkan dampak langsung dan tidak langsung warga khususnya radius siaga sekitar 6 sampai 10 km.

Perbankan akan merespon bentuk restrukturisasi ini sesuai dengan kondisi masing-masing bank termasuk melihat kondisi sebenarnya dari masing-masing debitur.

Perbankan di Bali seperti disampaikan pihak Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, BPD Bali, Bank Mantap dan Perbarindo melaporkan bahwa selama 3 bulan ini kondisi NPL masih terjaga. Namun terhadap debitur yang terdampak langsung beberapa bank telah melakukan restrukturisasi baik yg telah diatur dalam aturan internal bank dan/atau aturan OJK.

“OJK antisipasi hal ini dengan kebijakan yang terukur menjaga ekonomi Bali agar kondusif terutama karena ketergantungan sektor pariwisata,” kata Wimboh. (rhm)

Artikel Lainnya

Terkini