OJK Tegaskan Sanksi Rekor Rp2,1 Triliun demi Integritas Pasar Modal Indonesia

OJK memastikan setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas, objektif, dan konsisten sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

24 Oktober 2026, 05:44 WIB

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi praktik manipulasi pasar, penyalahgunaan mekanisme perdagangan, maupun penyamaran kepemilikan saham di pasar modal Indonesia.

OJK memastikan setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas, objektif, dan konsisten sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah tegas tersebut dibuktikan melalui penetapan sanksi administratif terbaru terhadap pelanggaran perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), serta proses penawaran umum perdana saham (IPO) PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Nilai total denda utama yang dikenakan mencapai Rp2,1 triliun, mencakup Rp1,5 triliun untuk kasus DSSA, Rp500 miliar untuk BREN, dan Rp100 miliar untuk CUAN.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan besarnya sanksi ini mencatatkan rekor baru dalam penegakan hukum di pasar keuangan domestik. Penindakan ini juga disertai sanksi pembekuan izin profesi serta sanksi terhadap sejumlah anggota bursa dan individu terkait.

Besarnya sanksi tersebut menandai tonggak bersejarah dalam penegakan hukum pasar modal Indonesia, sekaligus menjadi pengenaan denda terbesar sepanjang sejarah OJK.

“OJK tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat,” ujar Hasan Fawzi di Jakarta 22 Oktober 2026.

Dari sisi skala, besaran denda ini sangat menonjol jika dibandingkan dengan penegakan hukum kasus manipulasi pasar oleh otoritas pasar modal global. Langkah ini mempertegas bahwa Indonesia tidak hanya memperkuat standar pengawasan, tetapi juga bersikap serius dalam memberikan konsekuensi hukum yang nyata demi menjaga integritas pasar.

sacara akumulatif, hingga 16 Oktober 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif hasil pemeriksaan berupa denda sebesar Rp2,23 triliun kepada 166 pihak. Selain denda, OJK menjatuhkan 28 peringatan tertulis, 8 pembekuan sanksi, 6 pencabutan izin, 1 pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, dan 6 perintah tertulis. OJK juga mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak serta 464 sanksi peringatan tertulis. Sementara itu, per 1 Oktober 2026, terdapat 122 kasus yang masih dalam tahap penanganan.

Sinergi Penegakan Hukum Pidana

Sebagai langkah nyata penyerahan sanksi, OJK secara langsung menyerahkan surat sanksi kepada pihak-pihak terkait di Kantor OJK pada 21 Oktober 2026, yang turut dihadiri oleh perwakilan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). Kehadiran POLRI menandai eratnya sinergi antarlembaga jika kasus-kasus tersebut membutuhkan tindak lanjut ke proses hukum pidana.

Hasan menekankan bahwa sanksi administratif bukanlah akhir dari penegakan hukum. Jika pemeriksaan lanjutan menemukan indikasi tindak pidana pasar modal yang didukung bukti cukup, OJK akan berkoordinasi dengan POLRI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan aparat penegak hukum lainnya. Penelusuran aliran dana serta pengungkapan pemilik manfaat (ultimate beneficial owner) yang menikmati keuntungan secara tidak sah akan terus digencarkan.

Ia mengingatkan seluruh pelaku pasar bahwa keuntungan dari praktik ilegal tidak akan sebanding dengan konsekuensi hukum, finansial, dan risiko reputasi yang harus ditanggung.

Kedepannya, OJK memastikan penegakan hukum dilakukan secara berkelanjutan tanpa pandang bulu melalui modernisasi teknologi pengawasan transaksi dan analisis keterkaitan rekening. Langkah ini diambil untuk memastikan pasar modal Indonesia menjadi wahana investasi yang transparan, adil, efisien, serta terpercaya bagi investor domestik maupun global.***

 

Berita Lainnya

Terkini