Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
Aturan ini mulai berlaku per 1 Mei 2026 dan diharapkan memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas layanan perpajakan.
PMK-28/2026 hadir sebagai penyempurnaan kebijakan sebelumnya agar lebih adaptif terhadap perkembangan administrasi perpajakan.
Fokus utama kebijakan ini adalah memperjelas cakupan Wajib Pajak yang berhak memperoleh pengembalian pendahuluan, memperkuat basis data perpajakan, serta menyesuaikan mekanisme agar fasilitas diberikan secara tepat sasaran dan akuntabel.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti, menegaskan, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara kemudahan layanan dan pengawasan.
“Penyempurnaan kebijakan ini bertujuan agar fasilitas pengembalian pendahuluan dapat diberikan secara lebih tepat sasaran, sekaligus menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan,” ujarnya.
Dalam aturan baru ini, pengembalian pendahuluan dilakukan melalui mekanisme penelitian, bukan pemeriksaan, sehingga proses bisa lebih cepat namun tetap menjaga validitas data.
Adapun cakupan pengaturan mencakup tiga kelompok Wajib Pajak, salah satunya adalah Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu sesuai Pasal 17C UU KUP, yakni mereka yang patuh secara formal, tidak memiliki tunggakan pajak, dan tidak pernah dipidana di bidang perpajakan.
Dengan hadirnya PMK-28/2026, pemerintah berharap kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan semakin meningkat, sekaligus mendorong kepatuhan yang lebih baik di kalangan Wajib Pajak. ***

