Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan lima Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru pada akhir tahun 2024.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK – M. Ismail Riyadi mengungkapkan, langkah ini diambil sebagai upaya untuk mendorong transformasi yang signifikan dalam industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP).
Berikut adalah daftar lima POJK yang baru diterbitkan:
Pertama, POJK Nomor 34 Tahun 2024: Peraturan ini mengatur tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus di Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (POJK 34/2024).
Ismail Riyadi menyebutkan kedua, POJK Nomor 35 Tahun 2024: Peraturan ini mengatur tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun (POJK 35/2024).
Ketiga, POJK Nomor 36 Tahun 2024: Peraturan ini merupakan perubahan atas POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (POJK 36/2024).
Keempat, POJK Nomor 37 Tahun 2024: Peraturan ini merupakan perubahan atas POJK Nomor 17/POJK.05/2017 tentang Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (POJK 37/2024).
Kelima, POJK Nomor 38 Tahun 2024: Peraturan ini merupakan perubahan atas POJK Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (POJK 38/2024).
Dijelaskan, penerbitan lima POJK ini tidak hanya untuk menyempurnakan ketentuan sebagai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), tetapi juga untuk mengakselerasi transformasi sektor PPDP menjadi industri yang sehat, kuat, dan mampu tumbuh berkelanjutan.
“Dengan demikian, diharapkan sektor ini dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” imbuhnya dalam keterangan tertulis Jumat 31 Januari 2025.
Di sektor PPDP, Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki kapasitas dan kompetensi yang tepat serta spesifik sesuai dengan karakteristik penyelenggaraan usaha dari masing-masing industri dapat berperan signifikan dalam mendukung keberlanjutan bisnis di tengah persaingan sektor jasa keuangan di era digital yang semakin pesat.
Dengan pengaturan secara khusus mengenai pengembangan kualitas SDM bidang PPDP melalui POJK 34/2024, diharapkan dapat membantu mewujudkan sektor keuangan yang inovatif, efisien, inklusif, dapat dipercaya, kuat, dan stabil sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang kuat, seimbang, inklusif, dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, industri PPDP dapat mendukung pengembangan kualitas SDM melalui penyediaan dana yang dialokasikan untuk peningkatan kompetensi kerja atau pengembangan kompetensi lain, baik di bidang teknis maupun non-teknis.
Selain itu, penting bagi industri PPDP untuk memiliki sistem dan prosedur yang jelas sebagai pedoman dalam menyusun strategi pengembangan kualitas SDM secara berkelanjutan. Hal ini akan membantu industri PPDP untuk tetap kompetitif sambil tetap memperhatikan aspek kehati-hatian.
Pada sektor industri perasuransian, perkembangan bisnis yang sehat dan ekosistem yang mendukung merupakan kunci untuk memastikan keberlanjutan dan pertumbuhan jangka panjang bagi industri perasuransian.
OJK bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas dan integritas pasar serta melindungi kepentingan konsumen. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan terus menciptakan industri perasuransian yang kuat dan berkesinambungan.
“Hal ini diwujudkan melalui penyempurnaan pengaturan mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah,” tuturnya.
POJK 36/2024 mengatur beberapa substansi penting, antara lain penyesuaian terhadap ketentuan mengenai perluasan ruang lingkup usaha, kerja sama dengan pihak lain, penyelesaian penanganan klaim, dan pengaturan pembagian risiko untuk produk asuransi kredit perdagangan. Selain itu, untuk mendukung perkembangan bisnis melalui penggunaan teknologi informasi, POJK ini juga mengatur layanan asuransi digital.
Untuk memperkuat fungsi pengawasan, OJK melakukan penguatan penegakan hukum dengan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai jenis sanksi administratif, serta prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif bagi perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah. POJK 37/2024 juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penerapan mekanisme pengawasan berbasis risiko, termasuk mekanisme penetapan status dan tindak lanjut pengawasan.
Proses penyusunan lima POJK ini telah melibatkan stakeholder dan mempertimbangkan masukan dari industri PPDP secara imbang.
Selain itu, pemberlakuan lima POJK ini juga diberikan jangka waktu peralihan sejak tanggal POJK diundangkan, sehingga diharapkan pelaku industri memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan dan ketentuan dalam lima POJK dimaksud dapat diimplementasikan dengan efektif dan berdaya guna bagi perkembangan industri PPDP.
Dengan terbitnya regulasi ini, OJK berharap dapat menciptakan industri PPDP yang lebih stabil, transparan, dan mampu memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri PPDP.
Melalui kebijakan dan pengaturan yang tepat, OJK berharap industri PPDP dapat tumbuh secara sehat, inklusif, dan siap menghadapi berbagai tantangan. ***