OJK Terbitkan Aturan Pembukaan Rekening Warga Asing

11 September 2015, 19:37 WIB

OJK%2Bilustrasi

Kabarnusa.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan peraturan mengenai penyederhanaan rekening valas oleh perorangan yang berkewarganegaraan asing.

WNA saat melakukan pembukaan rekening, selama ini harus menyertakan banyak dokumen selain paspor, seperti Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) dan dokumen penunjang lainnya dalam rangka customer due dilligent (CDD).

Dengan kemudahan dalam aturan itu, diharapkan akan mendorong wisatawan khususnya “frequent flyer” untuk membuka rekening valas di bank lokal.

Kebijakan ini juga ditujukan guna menjaring dana valas para wisatawan tersebut masuk ke sistem perbankan Indonesia sehingga dapat meningkatkan suplai valas melalui pertambahan simpanan valas perbankan.

Selain itu, diharapkan dapat meningkatkan minat warga negara asing untuk berinvestasi dan atau berwisata di Indonesia.

Kebijakan ini sesuai dan akan mendukung kebijakan Pemerintah maupun Bank Indonesia. Dalam waktu dekat peraturannya dapat segera dikeluarkan.

“Kami sudah mendapatkan persetujuan dari PPATK untuk menyederhanakan proses pembukaan rekening bagi WNA ini,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, dalam siaran persnya diterima Kabarnusa.com, Jumat (11/9/2015).

Adapun Ketentuan penyederhanaan persyaratan yang akan dikeluarkan diantaranya Rekening Turis dengan Saldo Terbatas antara 2.000 dolar AS – 50.000 dolar AS,

Persyaratan pembukaan rekening dalam rangka Customer Due Dilligent (CDD) cukup dengan menunjukkan identitas berupa paspor.

Setoran pertama minimal USD 2.000 dan saldo maksimal USD 50.000

Diprioritaskan pembukaan rekening ini hanya oleh bank-bank tertentu yang memenuhi syarat manajemen risiko dan kehati-hatian perbankan. (gek)

Berita Lainnya

Terkini