DENPASAR – Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Bali Umar Ibnu Alkhattab berencana melaporkan pelaku atau pihak yang mencatut atau mengantasnamakan lembaga yang dipimpinnya untuk meminta sejumlah uang.
Penegasan itu disampaikan Umar menyusul laporan yang diterimanya, terkait upaya permintaan sejumlah uang terhadap kepala badan pelayanan perizinan terpadu satu pintu dan penanaman modal (BPPTSP dan PM) kota denpasar oleh oknum tak bertanggungjawab.
“Iya kami dengar laporan itu, ada yang mengatasnamakan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali meminta sejumlah uang,” tegas Umar dihubungi Jumat (2/12/2016).
Karenanya, dengan ini, Umar menegaskan, lembaganya tidak pernah melakukan itu atau meminta sejumlah uang ke instansi manapun karena itu bertentangan dengan spririt, atau apa yang juga diperjuangankan dalam melawan praktek maladminitrasi dan korupsi.
“Ulah oknum tersebut telah menciderai nama baik kepala dan lembaga Ombudsman RI Perwakilan Bali,” tandasnya. Karenanya, kepada semua pihak, Umar menghimbau agar berhati hati dan tidak boleh menanggapi permintaan tersebut.
“Nomor yang digunakan oleh oknum tersebut adalah 08128425xxx,” sebut umar. Disinggung soal langkah hukum yang kemungkinan dilakukan, kata dia, pihaknya berencana melapor ke Polda Bali.
Sekali lagi, dia menghimbau masyarakat atau pimpinan lembaga penyelenggara layanan publik untuk tidak percaya dan melakukan pengecekan silang kepada ombudsman Bali. Harapannya, tentu agar tidak menjadi korban oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut. (rhm)