ORI Minta Kantor Kesehatan Pelabuhan II Semarang Publikasikan SOP Pemeriksaan Kesehatan Penumpang

29 Desember 2020, 19:45 WIB
Keasistenan Pencegahan Maladminstrasi Ombudsman RI Perwakilan Jateng,
Bellinda W. Dewanty/ist

Semarang – Kantor Kesehatan Pelabuhan II Semarang diminta
mempublikasikan informasi berupa alur atau standar operasional prosedur
pemeriksaan kesehatan penumpang atau crew.

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jawa Tengah akan melakukan
pemantauan terkait tindak lanjut pelaksanaan saran di wilayah kerja Kantor
Kesehatan Pelabuhan Kelas II Semarang di Bandar Udara Internasional Jenderal
Ahmad Yani Semarang.

Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas penyelenggara pelayanan publik
sesuai amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik
Indonesia, memiliki tugas untuk melakukan pengawasan dan pencegahan
maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Keasistenan Pencegahan Maladminstrasi Ombudsman RI Perwakilan Jateng, Bellinda
W. Dewanty mengungkapkan, pengawasan yang dilakukan khususnya pada pintu
keberangkatan dan kedatangan di bandara dan pelabuhan (29/12/2020).

Dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Jawa Tengah,
khususnya pintu keberangkatan dan kedatangan di Bandar Udara dan Pelabuhan,
ORI Perwakilan Jawa Tengah melaksanakan kajian serta pengawasan.

“Hasilnya telah disampaikan kepada Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II
Semarang dan jajaran pada 18 Desember 2020,” ungkapnya dalam siaran pers.

Adapun saran atas kajian dan pengawasan yakn Kantor Kesehatan Pelabuhan pada
masing-masing wilayah wajib mempublikasikan informasi berupa alur atau standar
operasional prosedur pemeriksaan kesehatan penumpang atau crew.

Kemudian alur atau standar operasional prosedur pemeriksaan kondisi fisik
terkait kebersihan kapal atau pesawat. Kantor Kesehatan Pelabuhan pada
masing-masing wilayah wajib menyusun dan mempublikasikan informasi berupa
jadwal harian petugas di lapangan.

Hal ini, bertujuan untuk memberikan kepastian pelayanan bagi penumpang sebagai
pengguna layanan serta memberikan waktu yang cukup kepada petugas Kantor
Kesehatan Pelabuhan untuk melakukan persiapan pemeriksaan kesehatan
penumpang/crew maupun pemeriksaan kondisi fisik kebersihan kapal/pesawat.

Disamping itu, adanya jadwal harian petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di
lapangan bertujuan agar pengawasan penerapan protokol kesehatan di Bandar
Udara/Pelabuhan dapat diterapkan dengan baik.

Kemudian, Kantor Kesehatan Pelabuhan pada masing-masing wilayah wajib menyusun
dan mempublikasikan informasi berupa alur/standar operasional prosedur
perlakuan penanganan khusus terhadap penumpang dengan kondisi tubuh normal
atau di atas 37 derajat celcius serta dokumen kesehatan non-reaktif pada Rapid
Test atau PCR adalah Negatif.

Selanjutnya kepada penumpang dengan kondisi tubuh di atas 37 derajat celcius
serta dokumen kesehatan reaktif pada Rapid Test atau PCR adalah positif.

Kantor Kesehatan Pelabuhan pada masing-masing wilayah wajib melakukan
pemeriksaan dan pendampingan penggunaan kartu kewaspadaan kesehatan
penumpang/crew di pintu keberangkatan/kedatangan.

Kantor Kesehatan Pelabuhan pada masing-masing wilayah wajib menyusun dan
mempublikasikan standar operasional prosedur pengelolaan pengaduan yang
diperuntukan bagi pengguna layanan di Bandar Udara maupun Pelabuhan.

Selain itu, wajib menyusun dan mempublikasikan hasil penilaian kinerja petugas
di lapangan.

Menurut Bellinda, hal ini bertujuan agar masyarakat sebagai pengguna layanan
dapat memberikan saran atau masukan atas penyelenggaraan pelayanan yang
diberikan petugas serta dilakukannya evaluasi perbaikan oleh Kantor Kesehatan
Pelabuhan Kelas II Semarang. (anp)

Berita Lainnya

Terkini