Pandemi Corona, KKP Berikan Kemudahan Akses Perizinan dan Fasilitasi Permodalan

14 April 2020, 15:15 WIB
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, M. Zulficar Mochtar mengungkapkan, kemudahan akses perizinan dan fasilitasi permodalan juga diberikan agar tidak menghambat aktivitas perikanan tangkap/KKP.

Jakarta – Di tengah pandemi virus corona (Covid-19) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) memberikan berbagai kemudahan untuk masyarakat perikanan di Tanah Air.

KKP juga memastikan, nelayan dapat melaut dengan aman dan memperhatikan protokol pencegahan Covid-19.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, M. Zulficar Mochtar mengungkapkan, kemudahan akses perizinan dan fasilitasi permodalan juga diberikan agar tidak menghambat aktivitas perikanan tangkap.

“Layanan Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (SILAT) 1 jam online telah menerbitkan 2.628 dokumen perizinan sejak diluncurkan 30 Desember 2019,” tukas Zulficar dalam keterangan tertulis, Selasa (14/4/2020).

Angka ini terdiri dari 634 Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), 1.872 Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan 122 Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), dengan nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima mencapai Rp. 176,987 miliar.

Dikatakan, meski di tengah pandemi, terjadi permohonan izin yang cukup signifikan. Lebih dari 700 izin kita terbitkan setiap bulannya. “Kemudahan ini kita hadirkan sebagai solusi bahwa tanpa layanan tatap muka, proses pengurusan izin tetap dapat dilakukan secara optimal,” paparnya.

Operasional 22 pelabuhan perikanan unit pelaksana teknis (UPT) pusat dan 9 pelabuhan perintis lingkup DJPT juga berjalan dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19.

Pelayanan publik kepada masyarakat perikanan tetap dilakukan agar rantai produksi perikanan tangkap tidak terputus.

“Kami menerapkan bulan bakti nelayan melalui program siaga nelayan di tengah pandemi Covid-19. Kita siapkan fasilitas cuci tangan, hand sanitizer, menerapkan physical distancing, bilik disinfektan, pengecekan kesehatan petugas pelabuhan perikanan dan nelayan serta bakti sosial,” imbuhnya.

Selain itu disiapkan pula pojok pendanaan nelayan di 31 pelabuhan perikanan (UPT pusat dan pelabuhan perintis) untuk fasilitasi percepatan permodalan usaha perikanan tangkap.

Ditegaskan, metode ini menjadi sarana bertemunya penyuluh perikanan dan petugas konsultan keuangan mitra bank serta pendamping Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (BLU LPMUKP) maupun Account Officer lembaga keuangan dalam pendampingan proses pengajuan kredit, sehingga permasalahan modal usaha nelayan dapat teratasi.

“Fasilitasi pendanaan ini melalui skema pendanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan skema kredit lainnya. Selain itu juga ada pembiayaan dari BLU LPMUKP untuk mendapatkan kredit bersuku bunga rendah,” demikian Zulficar. (riz)

Berita Lainnya

Terkini