![]() |
KPU Kabupaten Badung menggelar sosialisasi dengan satu pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung bersama stakeholder Sabtu/ist |
Mangupura – Diperlukan inovasi dan kreativitas dalam menyosialisasikan
pemilihan dengan satu pasangan calon di tengah pandemi Covid-19 pada Pilkada
Badung 9 Desember 2020.
Untuk itu, KPU Kabupaten Badung menggelar sosialisasi dengan satu pasangan
calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung bersama stakeholder
Sabtu, (19/09/2020).
Hal ini sebagai tindak lanjut dinamika yang terjadi, karena sampai batas
perpanjangan pendaftaran dibuka tidak ada bakal paslon yang mendaftar ke
kantor KPU Kabupaten Badung.
“Ini merupakan sejarah bagi kami untuk di Provinsi Bali dan terkhusus lagi di
Kabupaten Badung. Ada dua hal yang penting, yakni pemilihan di masa
pandemi dan pemilihan dengan satu pasangan calon,” terang Ketua KPU Badung
dalam pembukaan sosialisasi bertempat di Bali Nusa Dua Convention Center,
Sabtu 19 September 2020.
Kayun, sapaannya menerangkan, diperlukan inovasi dan kreativitas dalam
menyosialisasikan pemilihan dengan satu pasangan calon di tengah pandemi
Covid-19.
“Inilah tantangan yang akan kami hadapi dalam rangka menyukseskan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Badung 9 Desember 2020,” ujarnya.Ia berkomitmen akan
selalu menjaga integritas penyelenggara pemilu dalam melaksanakan pesta
demokrasi di Gumi Keris.
“Walaupun hanya satu pasangan calon, kami tekankan kepada seluruh
penyelenggara pemilu agar senantiasa menjungjung tinggi integritas dalam
melaksanakan tugas,” jelasnya.
Kayun berharap semoga pada sosialisasi awal ini narasumber dapat memberikan
gambaran dengan menyampaikan pencermatan yang selama ini sudah sering
dilakukan sehingga dapat memberikan saran dan masukan bagi KPU Kabupaten
Badung dalam melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2020.
Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan merupakan
kesempatan untuk melakukan sosialisasi terhadap pemilihan dengan satu pasangan
calon.
“Untuk istilah kotak kosong tidak lagi ada, tetapi yang dipergunakan sekarang
adalah kolom kosong. Bagaimana jika ada yang ingin mengkampanyekan kolom
kosong? Tentu itu tidak bisa, karena memang secara formal aturan hukumnya
tidak ada disiapkan tim kampanye karena tidak ada calonnya,” bebernya.
Merujuk pada apa yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan
calon tunggal.
Secara yuridis kedudukannya sama, tetapi tidak bisa diberikan hak-haknya
seperti kampanye dan fasilitasi APK oleh KPU.“Dari gambaran tersebut kami
ingin mendapat masukan berkenaan dengan teknik sosialisasi yang harus kami
lakukan,” ungkapnya.
KPU Kabupaten Badung, dalam melaksanakan sosialisasi terkait menjelaskan
specimen surat suara, harus bersikap adil, jangan mengarahkan ke paslon
ataupun kolom kosong.Penggiat pemilu I Ketut Sukawati Lanang Perbawa
menyampaikan munculnya calon tunggal ini berkaitan dengan syarat Parpol 20%
kursi DPRD atau suara Pemilu 25%.
Untuk partai besar yang mampu meraih lebih banyak kursi mungkin tidak masalah,
tetapi Parpol yang perolehan kursinya sedikit harus berkoalisi untuk dapat
memenuhi syarat minimal kursi yang ditetapkan di suatu daerah.
“Dengan adanya calon tunggal ini akan memberikan pelajaran bagi daerah lain
dengan kemungkinan yang sama terkait adanya pemilihan calon tunggal,”
tuturnya.
Lanang berpesan, parpol bisa menjalankan fungsi kaderisasi dan pendidikan
politik yang maksimal, sehingga dalam pemilihan betul-betul ada pilihan bagi
masyarakat.
Terakhir infrastruktur demokrasi yang mempengaruhi Pilkada serentak tak luput
dari bahasannya. Hal ini meliputi Parpol, organisasi lokal, pers, perguruan
tinggi dan media sosial.
Kata dia, saat ini, media sosial yang memberikan pengaruh paling besar apalagi
dalam kondisi pandemi Covid-19. Ini yang harus dikontrol dalam pelaksanaan
kampanye kedepannya.
Hadir pada kegiatan, Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, Pimpinan Partai Politik,
PPK dan PPS se-Kabupaten Badung. (rhm)