![]() |
Sejumlah pegiat LSM menyampaikan pernyataan sikap terhadap ringannya tuntutan pelaku pembalakan di Tahura Ngurah Rai |
DENPASAR – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melayangkan surat terbuka ditujukan kepada Presiden Joko Widodo terkait ringannya tuntutan jaksa dalam kasus penebangan pohon mangrove di Hutan Negara Tanjung Benoa Bali.
Surat terbuka protes dan keberatan dibuat Forum Peduli Mangrove (FPM) Bali ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan RI dengan tembusan Presiden Joko Widodo.
Ketua Umum FPMB Bali Steve W.D Sumolang, melayangkan protes, sangat keberataan dan kecewa dengan tuntutan jaksa dalam sidang pembalakan dan reklamasi liar di hutan bakau dalam kawasan konservasi Tahura Ngurah Rai khususnya di Kelurahan Tanjung Benoa 11 Desember 2017.
Dalam tuntutannya, jaksa menuntut terdakwa Made Wijaya delapan bulan penjara dan denda Rp10 juta serta lima terdakwa lainnya dengan enam bulan penjara.
Menurut Steve, minimnya tuntutan jksa bertolak belakang dengan semangat pemerintah khususnya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam menjaga lingkungan dan memerangi perusakan lingkungan.
Dalam pandangan mereka, sepatutnya perusak lingkungan mendapat perhatian karena menimbulkan dampak jangka panjang terhadap ekosistem yang berimbas kepada banyak orang dan kualitas hidup manusia dan makluk hidup lainnya.
“Tuntutan JPU itu sangat melukai dan mencederai rasa keadilan,” tegasnya didampingi sejumlah aktivis LSM lainnnya di Denpasar, Jumat (15/12/2017).
Dia membandingkan, dengan kasus Didin rakyat kecil yang mencari cacing di Taman Nasional Pangranggo dituntut 10 tahun penjara bahkan ada seorang kuli pasir menebang tiga batang pohon sampai dibui dua tahun dan denda hingga RP2 miliar.
“Jika dibandingkan, sangat tidak adil terhadap tuntutan hukuman terhadap Wijaya yang sudah sepantasnya mendapat hukuman yang sama beratnya,” tegasnya.
Pihaknya khawatir, jika hal semacam ini terus dibiarkan akan menjadi preseden buruk terhadap penyelamatan lingkungan di Pulau Bali. Dengan hukuman yang berat terhadap perusak lingkungan, akan menjadi contoh dan efek jera bagi para pelaku perusak lingkungan lainnya. (rhm)