Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan terdapat 460 iklan yang melanggar ketentuan pelindungan Konsumen dan Masyarakat.
Dari hasil pengawasan market conduct tersebut, masih ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan seperti dalam iklan pelaku usaha jasa keuangan.
Dalam pelaksanaan pemantauan terhadap 21.373 iklan pada tahun 2022 yang dilakukan melalui Sistem Pemantauan Iklan Jasa Keuangan (SPIKE).
OJK: Penutupan Silicon Valley Bank Tidak Berdampak Langsung/Terhadap Industri Perbankan Indonesia
“Terdapat 460 iklan yang melanggar ketentuan pelindungan Konsumen dan Masyarakat,” tutur Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi.
Pelanggaran yang paling banyak ditemukan dalam pemantauan iklan dimaksud antara lain iklan tidak mencantumkan frasa “syarat dan ketentuan yang berlaku”, mencantumkan frasa “kuota terbatas”.
Kemudolian, persediaan hadiah terbatas” atau kalimat lain yang bermakna sama tanpa informasi kuota/hadiah yang disediakan.
OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit Sektor UMKM hingga Maret 2024