OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit Sektor UMKM hingga Maret 2024

Seluruh sektor UMKM bakal mendapat perpanjangan restrukturisasi kredit hingga Maret tahun 2024 sebagaimana kebijakan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

28 November 2022, 15:08 WIB

Jakarta – Restrukturisasi kredit segmen UMKM yang mencakup seluruh sektor bakal mendapat perpanjangan hingga Maret tahun 2024 sebagaimana kebijakan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Direktur Humas OJK Darmansyah mengungkapkan, sebagian besar sektor dan industri Indonesia telah kembali tumbuh kuat.

Meski demikian, kata Darmansyah, berdasarkan analisis mendalam dijumpai beberapa pengecualian akibat dampak berkepanjangan pandemi Covid-19 (scarring effect).

Untuk itu, sehubungan perkembangan tersebut dan menyikapi akan berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit ataupembiayaan pada Maret 2023, OJK mengambil kebijakan mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama 1 tahun sampai 31 Maret 2024.

“Pertama, segmen UMKM yang mencakup seluruh sektor,” ungkap Darmansyah dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin (28/11/2022).

Ditegaskan OJK memutuskan memperpanjang restrukturisasi kredit pembiayaan dampak Lanjut Pandemi

Alasan OJK, saat ini ketidakpastian ekonomi global tetap tinggi, utamanya disebabkan normalisasi kebijakan ekonomi global oleh Bank Sentral AS (the Fed), ketidakpastian kondisi geopolitik, serta laju inflasi yang tinggi.

Demikian juga, perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia ke depan tidak terhindarkan sebagaimana diprakirakan oleh berbagai lembaga internasional.

Sementara, pemulihan perekonomian nasional terus berlanjut seiring dengan lebih terkendalinya pandemi dan normalisasi kegiatan ekonomi masyarakat.

Kedua, sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum; dan ketiga beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki.

Kebijakan ini dilakukan secara terintegrasi dan berlaku bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan.

Kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan yang ada dan bersifat menyeluruh dalam rangka pandemi Covid-19 masih berlaku sampai Maret 2023.

Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan pelaku usaha yang masih membutuhkan kebijakan tersebut, dapat menggunakan kebijakan dimaksud sampai Maret 2023 dan akan tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian kredit/pembiayaan antara LJK dengan debitur.

OJK akan terus mencermati perkembangan perekonomian global dan dampaknya terhadap perekonomian nasional, termasuk fungsi intermediasi dan stabilitas sistem keuangan.

Dalam kaitan itu, OJK tetap meminta agar LJK mempersiapkan buffer yang memadai untuk memitigasi risiko-risiko yang mungkin timbul.

OJK juga akan merespon secara proporsional perkembangan lebih lanjut dengan mengedepankan stabilitas sistem keuangan serta menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional. ***

Berita Lainnya

Terkini