Klungkung – Peletakan batu pertama Pembangunan Gedung Majelis Desa Adat
(MDA) Kabupaten Klungkung yang dilakukan Gubernur Bali, Wayan Koster di Jalan
Bypass Ida Bagus Mantra, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan menjadi penanda
terwujudnya seluruh proses pembangunan Gedung MDA di 9 Kabupaten/Kota se-Bali,
Minggu, pagi (22/2/2021).
Berdasarkan catatan perjuangan Koster dengan niat tulusnya, fokus, dan lurus,
tercatat orang nomor satu di Pemprov Bali tersebut telah mampu memproses
Pembangunan Kantor Majelis Desa Adat (MDA) di 8 Kabupaten dan 1 Kota di Bali
dimulai sejak tahun 2020.
Untuk Kantor MDA di Kabupaten Gianyar, Jembrana, Karangasem, Tabanan, Bangli,
Kabupaten Buleleng, Kota Denpasar, Kabupaten Badung, dan Kabupaten Klungkung
pembangunannya menggunakan lahan milik Pemprov Bali.
Sedangkan mengenai anggaran pembangunannya, semua menggunakan dana CSR yang
masing-masing senilai Rp. 3 milyar lebih, dan CSR ini merupakan hasil dari
perjuangan anggaran yang dilakukan oleh Gubernur Wayan Koster.
Terkecuali pembangunan Kantor MDA Kabupaten Gianyar, secara mandiri
menggunakan dana APBD.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (Dinas PMA)
Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra dihadapan Gubernur
Koster melaporkan bahwa Pembangunan Gedung Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten
Klungkung ini dilakukan di tanah aset milik Pemprov Bali seluas 10 are yang
berlokasi di Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan dengan menggunakan dana CSR
PT. Waskita Karya (Persero) senilai Rp 3,2 miliar.
“Pembangunan Gedung Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Klungkung ini dikerjakan
selama 5 bulan, dan ditargetkan tuntas pada bulan Juli Tahun 2021,” ujarnya
dihadapan Gubernur Koster, Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta, Ketua DPRD
Klungkung, Anak Agung Gde Anom, dan Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida
Pangelingsir Agung Putra Sukahet.
Sementara Gubernur Koster saat ditanya awak media mengungkapkan kebijakan ini
dilakukannya untuk memperkuat keberadaan Desa Adat di Bali.
“Saya harapkan pembangunannya tepat waktu dan berkualitas, karena ini adalah
wujud keseriusan kami di Pemerintah Provinsi Bali untuk mengimplementasikan
lima bidang prioritas dalam Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era
Baru dalam visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ yang salah satunya di bidang
adat, agama, tradisi, seni dan budaya,” ujar Koster.
Alasannya, menguatkan keberadaan Desa Adat, karena Wayan Koster sangat
mempercayai dan telah terbukti bahwa Desa Adat berperan penting dalam
membentengi kebudayaan Bali yang tersohor, unik, dan menjadi kekuatan terhadap
Bali di dalam menjaga keharmonisan hubungan manusia dengan Tuhan, manusia
dengan alam lingkungannya, dan manusia dengan manusia.
Sehingga timbul nilai kebhinekaan yang luar biasa di bidang seni tradisi
budaya dan kearifan lokal hingga menyatu menjadi daya tarik pariwisata dunia,
dan memberikan dampak ekonomi yang luar biasa terhadap Bali serta Bangsa
Indonesia.
“Desa Adat di Bali inilah yang menjadi ciri khas Pulau Dewata di mata dunia.
Sehingga merujuk dari hal itu, saya berpesan kepada krama Desa Adat di
Klungkung pada khususnya, dan Bali pada umumnya untuk bersama melestarikan
hasil kebudayaan Bali ini, dan saya mengajak jangan setengah-setengah
membangun Desa Adat,” sambungnya.
Kemudian dalam sejarah Pemerintahan di Provinsi Bali, ia juga berhasil
membentuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bernama Dinas Pemajuan
Masyarakat Adat.
Sehingga atas kerja nyata yang dilakukannya, Wayan Koster berharap besar
program penguatan Desa Adat yang dilakukannya mampu membawa Bali
Berkepribadian dalam Kebudayaan, selain mewujudkan Pulau Bali Berdikari secara
Ekonomi, dan Berdaulat secara Politik sesuai dengan prinsip Trisakti Bung
Karno. (riz)