Pembudidaya Ikan di Tabanan Terima Kartu APPIK

8 Januari 2019, 11:33 WIB
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tabanan dan staf Diskan Tabanan berfoto bersama dengan pembudiaya ikan penerima Kartu APPIK

TABANAN – Tercatat 11 orang pembudidaya ikan nila di Desa Belimbing, Kecamatan Pupuan dan 5 orang pembudidaya ikan nila di Desa Gunung Salak, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, Bali, menerima Kartu Asuransi Perikanan bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK).

Kepala Dinas Perikanan (Kadiskan) Kabupaten Tabanan I Made Subagia menyerahkan Kartu APPIK tersebut secara simbolis kepada 16 pembudidaya ikan nila di Desa Belimbing, Pupouan, Tabanan, Bali, Selasa (8/1/2019).

Kadiskan Subagia dalam sambutannya mengemukakan, untuk bisa mendapatkan Kartu APPIK ada sejumlah kriteria dan syarat yang harus dipenuhi. Di antaranya adalah sudah terdaftar dalam data base Kartu Pelaku usaha Perikanan (KUSUKA) atau Kartu Pembudiaya Ikan (Aquacard) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kriteria lainnya, penerima adalah pembudidaya ikan kecil yang unit usahanya sudah tersertifikasi Cara Budiaya Ikan yang Baik (CBIB). Tidak menggunakan obat-obatan, bahan kimia dan bahan biologis yang dilarang

“Kriteria lainnya adalah pembudiaya ikan kecil yang melakukan budidaya ikan nila atau patin di kolam menggunakan teknologi sederhana dengan kisaran luas satu are sampai dua hektar. Selain itu pembudidaya ikan tersebut bukan perangkat desa, Aparat Sipil Negara, TNI/Polri dan Penyuluh Perikanan Bantu,” ujarnya.

Menurut Made Subagia, Kartu APPIK hasil kerjasama KKP dan PT. Jasindo yang diserahkan kepada 16 orang pembudiaya ikan nila kali ini merupakan realisasi dari program tahun 2018. Untuk tahun 2019 ini pihaknya akan kembali mengusulkan sejumlah pembudidaya ikan nila dan patin ke Dirjen Perikanan Budidaya KKP agar bisa menerima Kartu APPIK.

Ditemui seusai penyerahan kartu APPIK, Kadiskan Subagia menuturkan bila APPIK ini memberikan jaminan kepada pembudidaya ikan kecil atas hilang atau rusaknya sarana budidaya ikan berupa benih, pakan, pupuk, obat ikan dan kolam yang menyebabkan kerugian atau kegagalan pada usaha budidaya ikan yang digeluti pembudidaya penerima kartu APPIK.

“Kerugian atau kegagalan tersebut bisa berupa bencana alam atau wabah penyakit ikan. Para pembudidaya pemegang kartu APPIK bila mengalami kegagalan bisa melakukan klaim asuransi sejumlah Rp 4,5 juta,” pungkasnya. (gus)

Berita Lainnya

Terkini