Jakarta – Pemerintah diminta melakukan penyederhanaan sertifikasi produk organik untuk pasar dalam negeri.
“Hal itu dapat dilakukan sejalan misalnya dengan melakukan pendampingan atau bantuan teknis yang mendukung proses sertifikasi produk organik kepada para petani lebih mudah dan terpercaya,” tandas Ekonom Konstitusi Defiyan Cori dalam keterangan tertulis Jumat (6/5/2022).
Alih-alih menggenjot ekspor produk organik, pemerintah seharusnya menggencarkan promosi dan menggenjot konsumsi produk organik di dalam negeri.
Analisis Defiyan: Alokasi Kompensasi Energi Harus Dihapuskan untuk Kelompok Mampu
“Bukan berarti menyasar negara tujuan ekspor atau pasar internasional yang menurut Bayu Krisnamurthi (mantan Wakil Menteri Perdagangan Kabinet Indonesia Bersatu) nilainya mencapai US$150 juta tidak penting, tetapi masih lebih utama fokus dalam mengembangkan pasar produk organik dalam negeri dahulu,” tutur Defiyan Cori.
Selain isu energi bersih dan ramah lingkungan yang menjadi kecenderungan perhatian negara-bangsa di dunia untuk eksistensi kehidupan manusia. Semenjak Tahun 1990, isu pertanian organik telah mulai berhembus keras di berbagai negara belahan dunia, terutama kawasan benua Eropa. Isu ini diawali oleh ketiadaan pengelolaan limbah organik yang berupa sisa tanaman (jerami, dedaunan, sayur-sayuran, dan lain-lain) yang menimbulkan permasalahan lingkungan.
Kemudian, memasuki abad 21, masyarakat dunia mulai tersadarkan akan bahaya yang ditimbulkan oleh pemakaian bahan kimia sintetis di sektor industri pertanian. Maka itu, untuk menjaga keberlangsungan pola hidup sehat manusia dan keberlanjutan lingkungan hidup yang hijau dan lestari menjadi pilihan arif dengan mengkonsumsi bahan pangan yang aman bagi kesehatan dan ramah lingkungan.
Analisis Defiyan: Kebakaran Kilang Balongan Bukti Lemahnya SPM Sub Holding PT KPI