Lanjut dia, budidaya pertanian organik yang utama, adalah tidak menggunakan pupuk buatan yang berasal dari bahan bakar minyak, pestisida, atau makanan dari hasil modifikasi genetika.
Defiyan Cori memaparkan, tujuan utama pertanian organik adalah menyediakan produk-produk pertanian, terutama bahan pangan yang aman bagi kesehatan produsen dan konsumennya serta tidak merusak lingkungan.
Gaya hidup sehat demikian telah melembaga secara internasional yang mensyaratkan jaminan bahwa produk pertanian harus beratribut aman dikonsumsi (food safety attributes), kandungan nutrisi tinggi (nutritional attributes) dan ramah lingkungan (eco-labelling attributes). Preferensi konsumen seperti ini menyebabkan permintaan produk pertanian organik dunia meningkat pesat.
Catatan Defiyan: Pertamina Sehat, Garuda Kuat
Indonesia memiliki kekayaan sumberdaya hayati tropika yang unik, kelimpahan sinar matahari, air dan tanah, serta budaya masyarakat yang menghormati alam, potensi pertanian organik sangat besar. Pasar produk pertanian organik dunia meningkat 20% per tahun, oleh karena itu pengembangan budidaya pertanian organik perlu diprioritaskan pada tanaman bernilai ekonomis tinggi untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor.
Luas lahan yang tersedia untuk pertanian organik di Indonesia sangat besar. Dari 75,5 juta ha lahan yang dapat digunakan untuk usaha pertanian, baru sekitar 25,7 juta ha yang telah diolah untuk sawah dan perkebunan (BPS, 2000).
“Pertanian organik menuntut agar lahan yang digunakan tidak atau belum tercemar oleh bahan kimia dan mempunyai aksesibilitas yang baik. Kualitas dan luasan menjadi pertimbangan dalam pemilihan lahan. Lahan yang belum tercemar adalah lahan yang belum diusahakan, tetapi secara umum lahan demikian kurang subur,” katanya menegaskan.
Catatan Defiyan, Suksesi dan Gagasan Kagama Masa Depan
Lahan yang subur umumnya telah diusahakan secara intensif dengan menggunakan bahan pupuk dan pestisida kimia. Menggunakan lahan seperti ini memerlukan masa konversi cukup lama, yaitu sekitar 2 tahun.
Diketahui, volume produk pertanian organik mencapai 5-7% dari total produk pertanian yang diperdagangkan di pasar internasional. Sebagian besar dipasok (supply) oleh negara-negara maju yang telah memiliki kesadaran organik tinggi seperti Australia, Amerika dan Eropa.
Komoditas organik yang mendominasi diperdagangkan di pasar internasional, yaitu sayuran, kopi dan teh di samping produk peternakan. Namun, potensi pasar produk pertanian organik di dalam negeri masih sangat kecil, hanya terbatas pada masyarakat menengah ke atas.
Peneliti Bali Ungkap Sampah Organik Rumahan Bisa Dimanfaatkan sebagai Desinfektan
Berbagai kendala yang dihadapi antara lain: 1) belum ada subsidi dan insentif terkait harga yang memadai bagi para petani dan sektor pertanian organik, 2) kemapanan dalam budidaya non organik membuat pengembangan produksi terhambat karena harus memilih lahan yang benar-benar steril dari bahan agrokimia, 3) konsumsi pasar didalam negeri masih terbatas sehingga petani enggan memproduksi komoditas tersebut, sementara potensi ekspor terkendala oleh standar dan prosedur sertifikasi.
Permasalahan yang berkaitan dengan sarana produksi pertanian organik antara lain: 1) belum tersedianya kapasitas pupuk kompos/pupuk organik yang memadai. 2) pupuk organik digunakan pada pertanian organik untuk memperkaya hara dalam tanah dan menyehatkan tanaman serta memperkecil unsur basa yang berpengaruh. 3) dukungan teknologi tepat guna yang masih terbatas sehingga proses produksi pertanian organik belum efektif dan efisien. 4) proses dan mekanisme sertifikasi pertanian organik dalam negeri yang mengacu pada SNI 6729:2013 tidak dapat dijangkau para petani maupun sertifikasi yang diwajibkan oleh negara-negara tujuan ekspor.
Untuk mendukung gerakkan Pro Petani dan Pertanian Organik ini, di Indonesia telah terbentuk sebuah organisasi Masyarakat Pertanian Organik Indonesia (MAPORINA) yang dideklarasikan pada tgl 1 Februari 2000 di Malang, Provinsi Jawa Timur. Berbagai komoditas atau produk pertanian organik dari produksi lokal Indonesia seperti beras organik, sayuran organik, kopi organik, teh organik dan beberapa produk lainnya telah beredar di pasaran Indonesia meskipun dalam jumlah sangat terbatas, di satu sisi.
Catatan Defiyan: Defisit Migas Adalah Kegagalan Koordinasi dan Strategi Kebijakan Energi Nasional
Disisi yang lain, tingginya permintaan produk organik di Tanah Air yang terjadi selama masa pandemi Covid-19 khususnya produk pertanian ternyata belum diimbangi oleh tingkat produksi dari lahan yang memadai.
Potensi yang tinggi, tetapi tidak didukung oleh luas lahan pertanian organik dan kebijakan yang memadai mengakibatkan bahagian pasar (market share) yang bisa diserap masih sangat kecil. Secara keseluruhan, pertanian organik Indonesia mempunyai total market share hanya 0,2 persen jika dibandingkan dengan negara lainnya, seperti China sebesar 0,3 persen, India 0,7 persen , dan negara-negara Eropa lebih dari 5 persen, dan terbesar Jerman sebesar 6,5 persen.
Untuk meningkatkan konsumsi produk pertanian organik, Pemerintah harus memberikan level of playing field yang sama kepada komoditas organik dan non organik kalau benar-benar pihak non organik ingin berkompetisi dengan wajar. Khusus untuk produksi beras di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sebagai contoh, luas panen padi pada Tahun 2021 berdasarkan data Dinas Ketahanan Pangan Provinsi diperkirakan sejumlah 285,47 ribu hektar dengan produksi sejumlah 1,36 juta ton Gabah Kering Giling (GKG).
Pertanian Organik di Karangasem, Hasilkan Cabai 5 Ton Per Hektar
Konsumsi beras di Sumbar per tahunnya mencapai sekitar 560.000 ton, sementara produksi beras pada Tahun 2020 lalu mencapai 903.000 ton. Artinya, Provinsi Sumbar masih mengalami surplus beras pada Tahun 2021 dan tidak membutuhkan impor beras, malah mampu memasok untuk kebutuhan luar wilayahnya. Apabila potensi produksi beras tersebut merupakan produk beras organik, maka Sumbar telah mampu menjawab tantangan ekspor produk pertanian organik.
Oleh karena itu, ditengah suasana Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah yang memiliki nilai dan makna bagi orang berIman untuk kembali kepada fitrahnya, momentum ini dapat dimanfaatkan juga untuk tujuan kembali ke alam. Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Sumbar harus melakukan pemihakan atau pro organik secara utuh dan komprehensif yang ditunjukkan oleh dukungan jajaran birokrasi dalam memberikan kemudahan bagi peningkatan produksi dan konsumsi produk-produk pertanian organik.
Komitmen pro organik yang sudah dicanangkan oleh Gubernur Sumatera Barat tentu akan didukung oleh MAPORINA wilayah Provinsi Sumbar yang telah dikukuhkan bersamaan dengan Pengurus Pusat dan 14 Pengurus Wilayah lainnya oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada tanggal 22 Februari 2022 lalu. Bahkan, Presiden menegaskan, Indonesia harus secepatnya membangun sistem pertanian modern yang ramah lingkungan, terutama menghadapi ancaman ketahanan pangan dan krisis global, dan Indonesia tidak boleh bergantung pada pasokan pangan dari luar.
“MAPORINA siap mendukung dan mensukseskan program pemerintah Kembali ke Fitrah, Kembali ke Alam melalui kebijakan pertanian organik tersebut,” tutupnya. ***