Jakarta – Pemerintah resmi menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sejak 25 September 2026 (01/10).
Sistem ini digunakan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri yang dilakukan oleh konsumen di Indonesia.
Penerapan SPP-TDLN merupakan tindak lanjut dari PMK Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Transaksi Digital Luar Negeri.
Aturan tersebut menjadi landasan bagi pemerintah dalam menyesuaikan mekanisme perpajakan dengan perkembangan transaksi digital lintas negara.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menegaskan penerapan sistem ini merupakan langkah strategis untuk menjaga keadilan dan efektivitas pemungutan pajak.
“Transaksi digital lintas negara terus berkembang dan semakin banyak barang serta jasa digital dari luar negeri yang dimanfaatkan oleh konsumen di Indonesia. SPP-TDLN menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan pemungutan PPN dapat mengikuti perkembangan transaksi dan sistem pembayaran dalam ekonomi digital,” ujar Bimo.
SPP-TDLN bukan merupakan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN yang berlaku. Sistem ini hanya menjadi mekanisme pemungutan PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia.
Penerapan dilakukan terhadap transaksi yang belum dipungut PPN melalui mekanisme PPN PMSE, sehingga tidak menimbulkan pemungutan pajak ganda atas transaksi yang sama.
Dalam pelaksanaannya, SPP-TDLN memanfaatkan informasi dari sistem pembayaran untuk mengidentifikasi transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria pemungutan PPN.
Jika transaksi memenuhi ketentuan, PPN dipungut melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Sebelum diterapkan penuh, sistem ini telah melalui tahap sandboxing dan periode stabilisasi untuk memastikan kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran data, serta integrasi dengan pihak-pihak terkait.
Pada tahap awal penerapan, enam issuer ditunjuk sebagai pemungut PPN dalam penyelenggaraan SPP-TDLN. Keenam issuer tersebut adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk, serta PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja).
Issuer lainnya saat ini masih dalam tahap pengujian sandboxing dan segera memasuki periode stabilisasi sebelum ditunjuk resmi.
Menurut Bimo, keterlibatan para issuer merupakan bagian penting dalam mendukung pelaksanaan pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri secara efektif.
“Penerapan SPP-TDLN diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemungutan PPN, memperkuat kepatuhan perpajakan, serta memberikan perlakuan perpajakan yang setara bagi konsumsi barang dan jasa dari dalam maupun luar negeri. Pemerintah akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi agar implementasinya berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.***

