Pengaturan segala ruang lingkup terkait Organisasi Masyarakat (Ormas) sudah memiliki payung hukum : UU No 16/2017 juncto UU No 17/2013, serta perundang-undangan terkait lainnya. Pengaturan tersebut, jelas dia, mulai dari aspek pendaftaran, pendanaan, hingga operasionalnya.
Di dalam perundang-undangan terkait, ujar Jaleswari, pemerintah juga mengatur hal-hal apa yang tidak boleh dilakukan oleh Ormas.
Dicontohkan, larangan menganut ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan NKRI, hingga larangan untuk terlibat dalam kegiatan yang dapat mendukung tindak pidana terorisme.
KSP Harapkan Pengembangan Mandalika Lahirkan Pertumbuhan Ekonomi Baru
Rambu-rambu tersebut, semata-mata untuk menjamin Ormas di Indonesia berjalan dalam kerangka yang sudah ditetapkan di dalam peraturan perundang-undangan.
Jaleswari juga membantah organisasi asing tidak dapat memberikan dana ke masyarakat sipil.
Terlebih selama ini bantuan/sumbangan lembaga asing menjadi salah satu sumber pendanaan.
KSP: Pemindahan IKN Jawaban atas Tantangan Merawat Keberagaman dan Toleransi