Pemerintah Pastikan Bantuan Asing ke Ormas Tidak Danai Separatis dan Terorisme

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan RI Jaleswari Pramodhawardani menyatakan pengaturan Pendaftaran dan pendanaan ormas dimaksudkan untuk mencetak dana bantuan asing dipakai ormas yang bertentangan aturan hukum seperti mendanai terorisme atau aksi sparatis

21 Februari 2022, 08:58 WIB

Namun, ujar dia, ada proses dan prosedur yang harus dilewati. Hal ini untuk menjamin bahwa bantuan yang disalurkan tidak ditujukan untuk mendukung kegiatan Ormas yang bertentangan dengan larangan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

“Misal kegiatan terorisme, separatism, serta kegiatan yang bertentangan dengan hukum Indonesia lainnya.

Aturan ini sama berlakunya terhadap kegiatan Ormas yang didirikan oleh warga negara asing yang beroperasi di Indonesia,” pungkasnya.

KSP: Indonesia dalam Kedaruratan Kekerasan Seksual, RUU TPKS Dikebut

Seorang pakar hukum pada kesempatan sebelumnya, menyebut kebebasan berpendapat di Indonesia terancam, dengan adanya pembatasan pemerintah terkait pendaftaran dan pendanaan Organisasi Non Pemerintah (Ornop) atau Non Govermental Organization (NGO).  ***

Berita Lainnya

Terkini