Direktur MPSI Sebut Pagar Laut di Pesisir Tangerang Langgar UNCLOS
14 Januari 2025,
16:49
WIB
Namun, ujar dia, ada proses dan prosedur yang harus dilewati. Hal ini untuk menjamin bahwa bantuan yang disalurkan tidak ditujukan untuk mendukung kegiatan Ormas yang bertentangan dengan larangan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.
“Misal kegiatan terorisme, separatism, serta kegiatan yang bertentangan dengan hukum Indonesia lainnya.
Aturan ini sama berlakunya terhadap kegiatan Ormas yang didirikan oleh warga negara asing yang beroperasi di Indonesia,” pungkasnya.
KSP: Indonesia dalam Kedaruratan Kekerasan Seksual, RUU TPKS Dikebut
Seorang pakar hukum pada kesempatan sebelumnya, menyebut kebebasan berpendapat di Indonesia terancam, dengan adanya pembatasan pemerintah terkait pendaftaran dan pendanaan Organisasi Non Pemerintah (Ornop) atau Non Govermental Organization (NGO). ***