Jakarta – Pemerintah ingin memastikan bantuan asing ke organisasi masyarakat atau ormas bukan dipakai untuk mendanai kegiatan terlarang seperti aksi separatis dan terorisme.
Karena itulah pemerintah melakukan pengaturan terkait pendaftaran dan pendanaan Organisasi Masyarakat (Ormas) maupun Organisasi Non Pemerintah atau Non Governmental Organization (NGO), bukan untuk membatasi hak berserikat.
“Pengaturan mengenai hak berserikat juga dimungkinkan dan mendapat ruang di dalam konstitusi,” tegas Deputi V Kepala Staf Kepresidenan RI Jaleswari Pramodhawardani dari keterangan tertulisnya Senin (21/2/2022).
KSP Pastikan Situasi Pandemi Terkendali Meski Kasus Covid Terus Meningkat
Langkah itu dilakukan, untuk menjamin iklim kebebasan berserikat di Indonesia sejalan dengan peraturan perundang-undangan.
Pengaturan tersebut tidak perlu dianggap sebagai serangan terhadap kebebasan berpendapat.
Rasio konstitusional terkait pengaturan mengenai kebebasan berserikat merupakan praktik yang lumrah bila dikomparasikan dengan praktik di negara-negara demokrasi lainnya,” tegas Jaleswari Pramodhawardani.
KSP Ingatkan Politik Uang hingga Politisasi Birokrasi Bahaya Laten Pemilu