JAKARTA- Kabar baik bagi masyarakat yang merencanakan perjalanan udara saat libur akhir tahun, 28 November 2024. Pemerintah melalui Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 150 Tahun 2024 resmi menurunkan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) untuk tarif penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Kebijakan ini berlaku untuk penerbangan selama periode libur Natal dan Tahun Baru, yaitu mulai 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025. Tiket dengan tarif yang telah disesuaikan dapat dipesan mulai hari ini, 28 November 2024.
Rincian Kebijakan
• Penurunan Fuel Surcharge
• Untuk pesawat jenis jet, maksimal fuel surcharge ditetapkan sebesar 2% dari tarif batas atas.
• Untuk pesawat jenis baling-baling (propeller), maksimal 20% dari tarif batas atas.
• Komponen Terpisah
Fuel surcharge akan dicantumkan secara terpisah pada tiket pesawat, di luar tarif dasar (basic fare).
• Keamanan dan Pelayanan
Maskapai diwajibkan tetap menjaga keamanan, keselamatan, dan kualitas pelayanan meski dengan penyesuaian tarif ini.
Tujuan Kebijakan
Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung mobilitas masyarakat selama libur panjang akhir tahun, dengan tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat.
Setelah 3 Januari 2025, tarif akan kembali mengacu pada aturan sebelumnya, yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 7 Tahun 2023.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menyatakan bahwa pengawasan pelaksanaan kebijakan ini akan dilakukan secara ketat oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
“Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan momentum libur Natal dan Tahun Baru dengan lebih terjangkau dan nyaman, ” pungkasnya.***