Pemkab Buleleng Perkuat Penanganan Kasus Kekerasan Anak di LKSA Ganesha Sevanam, Kementerian HAM Apresiasi Sinergi

Pascakasus kekerasan melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, seluruh kegiatan di LKSA Ganesha Sevanam dibekukan

11 April 2026, 15:25 WIB

Buleleng – Pemerintah Kabupaten Buleleng bergerak cepat dan terkoordinasi dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Ganesha Sevanam.

Penanganan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, serta pendamping psikososial.

Hal ini disampaikan saat kunjungan Tim Direktorat Pelayanan HAM Kementerian HAM RI ke Kantor Bupati Buleleng, Jumat (10/4/2026).

Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menegaskan keselamatan dan pemulihan anak menjadi prioritas utama. Sejak awal kejadian, pemerintah daerah langsung mengamankan korban, menyiapkan rumah aman, serta memperkuat koordinasi lintas sektor.

“Keselamatan anak-anak adalah prioritas utama kami. Negara harus hadir memberikan perlindungan dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi,” ujarnya.

Melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, seluruh kegiatan di LKSA Ganesha Sevanam dibekukan. Pemerintah memberi opsi kepada keluarga untuk mengasuh anak di rumah atau menitipkan ke LKSA alternatif.

Saat ini tercatat 8 anak berada di rumah aman, 12 anak kembali ke keluarga, 8 anak direlokasi ke LKSA Saiwa Dharma, dan 2 anak masih di LKSA Ganesha Sevanam dengan pendekatan persuasif kepada keluarga.

Untuk mencegah kasus serupa, Pemkab Buleleng membentuk tim pengawas LKS dan LKSA yang melibatkan kepolisian, kejaksaan, DPMPTSP, DinsosP3A, serta pekerja sosial. Selain itu, pemulihan korban terus diupayakan melalui penanganan trauma dan pemenuhan kebutuhan dasar anak.

Tenaga ahli bidang human trafficking Kementerian HAM RI, Martinus Gabriel Goa, mengapresiasi langkah cepat dan sinergi lintas sektor di Buleleng. Menurutnya, pendekatan multi-stakeholder menjadi kunci dalam penanganan kasus kekerasan anak yang kompleks.

Ia menekankan pentingnya penguatan pengawasan serta keberlanjutan pemulihan korban dengan mempertimbangkan keadilan restoratif.

“Pemulihan korban harus menjadi fokus utama, tidak hanya pada proses hukum, tetapi juga pada masa depan dan kesejahteraan anak-anak tersebut,” pungkasnya. ***

Berita Lainnya

Terkini