Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali resmi memberlakukan kebijakan Work from Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Jumat (10/4/2026). Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja menuju sistem birokrasi yang lebih adaptif, produktif, dan efisien.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2026, sebagai tindak lanjut dari SE Menteri Dalam Negeri tentang pola kerja fleksibel ASN di daerah. Gubernur Wayan Koster menegaskan, penyesuaian sistem kerja ini diharapkan mempercepat digitalisasi birokrasi sekaligus meningkatkan efisiensi energi.
Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Bali, Tjok Istri Srimas Pemayun, menjelaskan WFH akan diterapkan rutin setiap Jumat. Pada hari tersebut, ASN bekerja dari rumah, sementara Senin hingga Kamis tetap Work from Office (WFO). Pejabat pimpinan tinggi tetap berkantor, sedangkan pejabat pengawas dan administrator dapat WFO bila ada tugas mendesak.
Untuk menjaga disiplin, ASN diwajibkan melakukan presensi daring dan mengunggah hasil pekerjaan ke sistem digital sebagai bentuk pertanggungjawaban. Selain itu, perangkat elektronik di ruang kerja yang tidak digunakan diminta dimatikan guna menghemat energi.
Meski WFH diberlakukan, pelayanan publik tetap berjalan normal. Unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti BPBD, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, administrasi kependudukan, layanan perizinan, rumah sakit, sekolah, serta pelayanan pajak dan retribusi daerah, tetap beroperasi seperti biasa.
Kebijakan WFH sekali sepekan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam mendorong efisiensi energi sekaligus mempercepat transformasi digital birokrasi di Bali. ***

