Pemprov Bali Fasilitasi 26 Ribu Pekerja Migran Jalani Vaksinasi

16 Maret 2021, 05:15 WIB

Gubernur Koster saat menerima audensi Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI)
Bali di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar, Senin
(15/3/2021)/ist

Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster memfasilitasi program vaksinasi
bagi 26 ribu pekerja migran asal Bali yang segera kembali bekerja ke berbagai
negara. Kata Koster, semua yang akan berangkat akan difasilitasi dan
programkan.

“Wajib itu dan kami akan bantu,” tegas Koster saat menerima audensi Kesatuan
Pelaut Indonesia (KPI) Bali di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha,
Denpasar, Senin (15/3/2021).

Tenaga kerja asli Bali yang merantau ke luar negeri harus diproteksi dan
difasilitasi dengan baik, didukung dan dipermudah dalam prosesnya menuju
negara pemberi kerja.

Bagi yang perlu vaksin, segera didata dengan baik. By name by address, tempat
kerjanya di mana perusahaan atau atasannya siapa, harus lengkap dan
terorganisir, ikuti mekanisme di kabupaten/kota.

Menurutnya, sudah selayaknya pekerja migran asal Bali mendapat perhatian
apalagi di tengah pandemi dan situasi ekonomi tak menentu seperti saat ini.

Diharapkan para pekerja yang sebagian besar bekerja di kapal pesiar itu dapat
memperoleh pekerjaan dengan status jelas. “Ini patut kita syukuri sebenarnya,”
Koster kembali ditegaskan.

Untuk itu, akan diupayakan terpenuhinya program vaksinasi bagi PMI Bali yang
diperkirakan jumlahnya lebih dari 26 ribu orang. Kemudian akan dilaksanakan
secara bertahap dengan prioritas pertama 5000 PMI yang sudah siap berangkat
atau sudah diikat kontrak kerja.

“Untuk itu harus tertib data, agar bisa dilayani dengan baik. Dilaksanakan
secara bertahap,” ujarnya.

Sebagai upaya pemberian perlindungan terhadap PMI asal Bali, pihaknya pun
tengah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Sistem Perlindungan
Pekerja Migran Indonesia bagi krama Bali.

Pergub ini dibuat guna menyikapi banyaknya masyarakat Bali sebagai PMI yang
bekerja di luar negeri.

Regulasi berupa Pergub tersebut di antaranya akan mengatur mengenai asal,
keluarga, di negara mana yang bersangkutan bekerja, apa saja jenis
pekerjaannya, di mana tinggal, dan sebagainya. Regulasi ini akan dikoneksikan
dengan suatu sistem digital

Pekerja Migran asal Bali diwajibkan mendaftarkan diri ke Dinas Tenaga Kerja
dan ESDM Provinsi Bali. Bali diharapkan punya database pekerja migran di luar
negeri yang bisa dilindungi dan beri pelayanan dengan baik. Ini jadi kewajiban
pemerintah.

Selain itu, para PMI dijelaskan Gubernur akan dibekali pula dengan skill
tambahan melalui pelatihan atau diklat yang difasilitasi pemerintah sebagai
bekal untuk bekerja di negara-negara tujuan.

“Jadi kebijakan ini juga bisa membuka peluang-peluang kerja baru bagi PMI kita
di negara tujuan,” jelasnya. Ketua KPI Bali, I Dewa Putu Susila mengapresiasi
upaya Gubernur Koster yang akan memfasilitasi program vaksinasi bagi pekerja
migran asal Bali.

Masalah ini sangat krusial karena vaksinasi jadi syarat bagi mereka untuk bisa
kembali bekerja, harus ada hitam di atas putih yang disertakan sebagai
persyaratan sebelum berangkat.

“Jika program (Vaksinasi PMI, red) ini bisa berjalan, saya rasa Bali bisa jadi
pelopor karena daerah lain belum ada,” kata Susila.

Pihaknya menyebutkan ada sekitar 5 ribu PMI yang telah dikontrak dan siap
berangkat hingga Juni mendatang. Ditambah 26 Ribu lebih yang menunggu
keberangkatan yang keseluruhannya belum memperoleh vaksin.

“Saya pikir ini kesempatan baik bagi pelaut atau pekerja kita yang
berkesempatan berangkat. Karena mereka ini sudah terbukti mampu menggerakkan
ekonomi masyarakat di daerah asalnya secara langsung,” imbuhnya. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini