Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membangun kerja sama dengan LBH Demak Raya untuk pendampingan masyarakat kurang mampu ketika berhadapan dengan hukum di wilayah Kabupaten Demak khususnya dan di tingkat Jawa Tengah.
Kepercayaan itu sebagaimana tertuang dalma penandatanganan MoU kontrak kerja sama di kantor Biro Hukum Pemprov Jateng di Jl Pahlawan Semarang, Jumat (28/1/2022).
“Alhamdulillah kami masih dipercaya Pemprov Jateng melalui biro hukum, untuk bekerja sama dalam hal pendampingan masyarakat yang kurang mampu dalam hal pelayanan hukum dengan tanpa biaya,” jelas Direktur LBH Demak Raya Haryanto, SH.MH.
LBH Demak Raya Apresiasi Kepolisian yang Presisi Tangani Kasus Pelatih Voli
Pihaknya berharap, MoU ini bisa diikuti aparat penegak hukum lain, khususnya di Kabupaten Demak, seperti polisi, kejaksaan, pengadilan dan Rutan Demak, agar pendampingan hukum terhadap tersangka atau terdakwa bisa dilakukan secara maksimal.
“Sehingga amanah konstitusi yang menyatakan ‘setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama didalam hukum’, bisa terwujud,” harap Haryanto.
Dikatakan, untuk memperoleh kepercayaan pihak Pemprov Jawa Tengah tidak mudah. Harus melalu proses seleksi yang ketat dengan berbagai peserta LBH di ditingkatan Jawa Tengah lainnya.
Teror Bom Molotov di Kantor LBH Yogyakarta, LPSK Berikan Perlindungan Saksi