![]() |
ilustrasi |
Kabarnusa.com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa dalam kasus pencurian BBM bersubsidi dengan terdakwa Dirut PT Sembilan Pilar (SP) I Made Wirata.
Sebelumnya, jaksa menuntut Wirata dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 20 miliar serta sebuah kapal tanker dirampas negara.
Terbongkarnya perbuatan terdakwa berawal saat mobil tangki berisi solar DK 9505 AF milik PT SP diamankan petugas Mabes Polri pada Kamis 9 Februari 2012 di bilangan Nusa Dua, Bali.
Dari hasil penyidikan akhirnya diketahui solar itu adalah solar bersubsidi yang rencananya akan dijual kembali kepada perusahaan-peruhaan swasta dengan harga yang lebih mahal.
Dari temuan ini, lalu dilacak dan Wirata diamankan dan diproses secara hukum.
Dalam amar tuntutannya, Jaksa menuntut Wirata dihukum penjara selama 4 tahun ditambah denda Rp 20 miliar subsider 6 bulan penjara.
Serta barang bukti berupa solar, enam unit truk tangki, sebuah kapal tanker, dua unit tangki duduk, enam unit mesin Alkon, dan lainnya dinyatakan dirampas untuk negara.
Wirata dinilai memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan pertama pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pada 19 Mei 2014, majelis Pengadilan Negeri (PN) Denpasar hanya menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 224 juta.
Selain itu, kapal tanker dan truk tangki juga dikembalikan ke Wirata.
Atas hal itu, jaksa lalu banding dan dikabulkan. Majelis hakim tinggi PT Denpasar menyatakan terdakwa I Made Wirata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘menyalahgunakan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah’ dan ‘menggunakan surat palsu’, sebagaimana dimaksud dakwaan kedua pasal 263 ayat 2 KUHP.
Karenanya, majelis hakim PT Denpasar menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Made Wirata dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 500 juta.
Vonis itu dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama enam bulan.
Selain itu, barang bukti berupa enam unit truk tangki dan BBM jenis solar sejumlah 38.400 liter dirampas untuk Negara.
Atas vonis itu, baik jaksa dan Wirata sama-sama kasasi hingga akhirnya terbitlah putusan MA.
“Mengabulkan kasasi jaksa, menolak kasasi terdakwa,” demikian dilansir panitera Mahkamah Agung (MA) dalam websitenya, Jumat (21/11/2014) sebagaimana tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung nomor 474 K/Pid Sus/2014.
Duduk sebagai ketua majelis Zaharuddin Utama dengan anggota Suhadi dan Prof Surya Jaya dan diputus pada 12 November lalu.
Hingga kini, belum diperoleh tanggapan dari pihak Wirata atas putusan Kasasi MA tersebut. (ali)