KabarNusa.com –
Pemerintah Kabupaten Buleleng mulai membatasi izin pendirian tempat
hiburan malam seperti kafe guna membendung penyebaran penyakit HIV/Aids
yang terus mengalami peningkatan.
Data dilansir Komisi
Penanggulangan Aids Daerah (KPAD) Buleleng hingga bulan September 2014
2.100 oran terdeteksi terjangkit virus HIV/Aids.
Pada bulan Agustus lalu angka penderita masih berada pada angka 1.990 orang.
Mirsnya, tercatat dua orang Anak Baru Gede (ABG) sudah positif terkena virus berbahaya, setelah pemeriksaan darah.
Ketua KPAD Kabupaten Buleleng, I Nyoman Sutjidra telah melakukan berbagi upaya untuk membendung laju penyakit tersebut.
Diantaranya memberikan penyuluhan dengan menyasar anak usia produktif.
Tidak
hanya itu,semua tempat yang rentan menjadi sumber penyebaran penyakit
itu akan diawasi secara lebih ketat terutama tempat hiburan malam/kafe
yang banyak bertebaran hingga ke pedesaan.
”Saya selaku pemangku
kepentingan akan duduk bersama dengan desa dinas dan desa adat untuk
mencari solusi terkait keberadan kafe-kafet tersebut,”jelas Sutjidra
yang Wakil Bupati Buleleng itu kepada wartawan Minggu (21/0/2014).
Sutjidra berjanji akan membatasi keberadaan kafe-kafe beserta perizinannya.
Salah satu isi draft yang susun dimana, akan mengatur soal kewajiban para pekerja kafe untuk dilakukan tes kesehatan.
”Wajib
pekerja kafe terutama cewek kafe untuk dilakukan tes VCT untuk
memastikan yang bersangkutan bebas HIV/AIDS,” jelasnya. (gek)