Pengawasan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Makin Kompleks, KPPU Terbitkan Tiga Peraturan Baru

14 April 2023, 23:31 WIB

Surabaya – Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU menerbitkan tiga peraturan baru guna mengakomodir beberapa kompleksitas permasalahan yang dihadapi KPPU dalam mengawasi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Hal itu ditegaskan Ketua KPPU Afif Hasbullah pada kegiatan Forum Jurnalis diselenggarakan di Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya, Jumat 14 April 2023.

Peraturan KPPU baru diterbitkan guna mengakomodir beberapa kompleksitas permasalahan yang dihadapi KPPU dalam mengawasi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Jelang Idul Fitri 1444 Hijriyah, KPPU IV Surabaya Intensifkan Pengawasan Komoditas Pangan

Diketahui, KPPU berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 mempunyai tugas untuk melakukan penegakan hukum dalam bidang persaingan usaha, melakukan notifikasi merger dan memberikan saran dan pertimbanan kepada pemerintah terhadap regulasi yang bersinggungan dengan hukum persaingan usaha.

Ketiga Peraturan KPPU dimaksud adalah :

  1. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (PerKPPU 2/2023)
  2. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat (PerKPPU 3/2023)
  3. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemberian Saran dan Pertimbangan Terhadap Kebijakan Pemerintah Yang Berkaitan Dengan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat (PerKPPU 4/2023)
Harga Komoditas Pangan 4 Provinsi Melonjak, KPPU Ingatkan Pengusaha Cari Keuntungan yang Wajar

Artikel Lainnya

Terkini