Penguatan Kearifan Lokal Demi Perkuat Keberadaan Masyarakat Hukum Adat

24 Januari 2021, 07:37 WIB

Bantuan kepada Ketua Adat Sarano Wali berupa 8 kain adat, unit gong
kecil, 1 unit gong besar, 1 set Ndengu-Ndengu, 1 unit gendang, 1 unit
GPS, 6 set peralatan snorkeling, dan 6 Life Jacket/KKP.

Jakarta – Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (P4K),
Muhammad Yusuf mengungkapkan, penguatan kearifan lokal di Indonesia dilakukan
dengan memperkuat keberadaan MHA melalui hukum formal pemerintah sehingga
dapat melindungi dan memanfaatkan keanekaragaman hayati di wilayahnya.

“Saat ini KKP telah melakukan identifikasi terhadap 33 Komunitas dan 15 di
antaranya telah diakui sebagai MHA melalui peraturan Bupati/Wali Kota,” ungkap
Yusuf dalam siaran pers, Sabtu (23/1/2021).

Yusuf menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2014
tentang Pedoman dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, bagi MHA yang telah
ditetapkan berhak menerima program penguatan dan pemberdayaan. Oleh karena
itu, MHA Sarano Wali berhak menerima Bantuan.

Sementara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Laut (Ditjen PRL) Kementerian
Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memberikan perlindungan dan penguatan
terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) di sejumlah wilayah Indonesia.

Salah satunya adalah MHA Sarano Wali di Pulau Binongko Kabupaten Wakatobi.

Selain memfasilitasi terbitnya Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 29 Tahun 2019
tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Sarano, KKP juga memberikan
sejumlah bantuan kepada MHA Sarano Wali pada akhir tahun lalu, sebagai
stimulus dalam memperkuat MHA di Pulau Wakatobi.

Dirjen PRL, TB Haeru Rahayu mengatakan sesuai UUD 1945 Pasal 18B, negara
mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak
tradisionalnya, sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang
diatur dalam Undang-Undang.

“Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2014-2019) MHA
menjadi prioritas pembangunan,“ ujar Tebe.

Tebe menjelaskan MHA Sarano Wali memiliki sistem tata kelola wilayah adat yang
dikenal dengan nama “Kaombo”, yaitu larangan mengeksploitasi, merusak
sumberdaya alam dan biota yang hidup di dalamnya, termasuk hutan lindung,
mangrove, pesisir pantai, dan terumbu karang.

“Saya berharap segala bantuan ini dapat dimanfaatkan dan dirawat dengan baik,
sehingga masyarakat hukum adat Sarano Wali dapat menjadi masyarakat yang
sejahtera, kuat, dan mandiri,” pesannya.

Bantuan kepada Ketua Adat Sarano Wali berupa 8 kain adat, unit gong kecil, 1
unit gong besar, 1 set Ndengu-Ndengu, 1 unit gendang, 1 unit GPS, 6 set
peralatan snorkeling, dan 6 Life Jacket.

Mewakili masyarakat adat, Ketua Adat Sarano Wali La Ode Hasahu menyampaikan
bantuan diberikan sesuai kebutuhan lembaga adat dan menjadi pendukung berbagai
acara adat yang akan dilakukan.

“Perlengkapan adat ini akan kami gunakan untuk perayaan acara adat yang sudah
rutin dilakukan oleh masyarakat kami,” tutur Hasahu. (rhm)

Artikel Lainnya

Terkini