Penonaktifan Massal BPJS Kesehatan PBI Sleman Ancam Pasien Kronis, Dinsos Minta Warga Tidak Panik

Warga yang merasa masih memenuhi kriteria sebagai golongan kurang mampu untuk segera melapor dan mengajukan proses reaktivasi, baik melalui kantor BPJS Kesehatan terdekat maupun secara langsung ke kantor Dinas Sosial Sleman.

3 November 2026, 18:17 WIB

Sleman -Kebijakan penonaktifan massal kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) menimbulkan persoalan serius bagi sejumlah pasien dengan kondisi medis kronis di Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

Pasalnya, status kepesertaan yang tiba-tiba tidak aktif berpotensi menghambat proses pengobatan rutin yang harus dijalani pasien secara kontinu.

Dampak kebijakan tersebut salah satunya dirasakan oleh Paikem (68), seorang warga Sleman yang tengah berjuang melawan gangguan ginjal dan harus menjalani kontrol medis secara berkala di RSUP Dr Sardjito.

Kendala administrasi ini baru disadari oleh pihak keluarga ketika hendak mengurus surat rujukan melalui Klinik Queen Latifa pada Senin sore, 2 November 2026.

Kedatangan kemari karena ada saudara yang bernama Ibu Paikem, yang dari kemarin sudah masuk pasien Sardjito yang indikasinya gagal ginjal dan rutin kontrol.

“Kemarin termasuk penerima bantuan iuran (PBI), terus ternyata waktu minta rujukan ke Queen Latifah buat kontrol ke Sardjito terhambat karena BPJS-nya ternyata nonaktif,” ujar Ani Yulianti selaku perwakilan keluarga pasien, saat ditemui di kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sleman, Selasa (3/11/2026).

Pihak keluarga menduga penonaktifan tersebut berkaitan penyesuaian data desil kesejahteraan yang mulai diberlakukan sejak awal November.

Sempat khawatir layanan kesehatan Paikem bakal beralih menjadi pasien umum di tengah kondisi kesehatannya yang berangsur membaik pasca-tindakan cuci darah, keluarga akhirnya memutuskan untuk segera mengurus ulang status kepesertaan tersebut.

Sebagai langkah antisipasi jangka panjang, keluarga juga tengah mempertimbangkan metode Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD) atau cuci darah mandiri melalui rongga perut.

Langkah ini diharapkan dapat membuat penanganan medis menjadi lebih efektif tanpa harus terus-menerus merepotkan keluarga secara berkala.

“Sudah, kemarin juga di Sardjito sudah dicuci darah. Nanti kalau kondisi stabil dan memang harus cuci darah permanen, kita mau ke arah CAPD saja biar enggak repotkan keluarga,” ungkap Ani.

Mengingat kebutuhan medis yang bersifat mendesak dan berkelanjutan, pihak keluarga sangat mengharapkan agar status kepesertaan PBI milik Paikem dapat segera diaktifkan kembali oleh instansi berwenang.

“Harapannya ya karena ini memang benar-benar pasien sangat membutuhkan bantuan dari pemerintah, karena ini sudah menjadi pasien rutin, paling tidak mendapatkan pengobatan yang rutin. Sangat berharap sekali semoga nanti BPJS-nya bisa aktif kembali,” tutur Ani penuh harap.

Menanggapi keluhan serta keresahan yang dirasakan oleh masyarakat, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sleman, Wawan Widiantoro, mengungkapkan terdapat sebanyak 22.866 kepesertaan BPJS PBI yang sempat dinonaktifkan di wilayah kerjanya.

Kendati demikian, ia mengimbau agar masyarakat tidak perlu panik maupun resah, serta segera mengambil langkah proaktif dengan melakukan pengecekan status kepesertaan secara mandiri.

“Masyarakat Sleman yang kebetulan kepesertaan BPJS-nya dinonaktifkan untuk tidak usah panik, tidak usah resah. Apa yang harus dilakukan? Yang pertama, sering-sering atau segera mengecek keaktifan kepesertaan BPJS-nya,” tegas Wawan.

Wawan juga mengimbau warga yang merasa masih memenuhi kriteria sebagai golongan kurang mampu untuk segera melapor dan mengajukan proses reaktivasi, baik melalui kantor BPJS Kesehatan terdekat maupun secara langsung ke kantor Dinas Sosial Sleman.

Ia menegaskan pihak Dinsos memberikan prioritas penanganan khusus bagi pasien yang berada dalam kondisi darurat medis atau yang sudah terlanjur berada di rumah sakit.

Bagi kasus-kasus mendesak seperti pasien yang harus menjalani cuci darah ataupun rawat inap darurat, Dinsos Sleman siap berkoordinasi secara langsung dengan pihak BPJS Kesehatan guna mempercepat proses pengaktifan kembali jaminan kesehatan tersebut.

“Artinya urgent itu kita minta diaktifkannya kalau bisa secepatnya. Biasanya 2×24 jam sudah aktif maksimal ya,” jelas Wawan.

Di sisi lain, Wawan menjelaskan kebijakan penonaktifan ini merupakan bagian dari rangkaian pemutakhiran data terpadu. Warga yang berdasarkan hasil evaluasi data dinilai telah mampu secara ekonomi, diarahkan untuk beralih menjadi peserta mandiri.

Langkah ini diambil agar subsidi PBI dapat disalurkan secara tepat sasaran kepada warga lain yang jauh lebih membutuhkan.

Berdasarkan data pemutakhiran terkini, Wawan memaparkan dari total 22.866 peserta yang sempat dinonaktifkan oleh pemerintah pusat, sebagian besar telah dipulihkan kembali statusnya oleh pemerintah pusat atau BPJS Kesehatan pusat, yakni sebanyak 22.865 kepesertaan.

Selisih satu data yang tidak ter-cover tersebut mencerminkan adanya dinamika di lapangan, seperti perubahan status ekonomi mampu/tidak mampu hingga peserta yang telah meninggal dunia.

“Kami menghimbau warga untuk aktif memantau status jaminan kesehatan mereka demi menghindari hambatan dalam mengakses layanan medis darurat maupun perawatan berkala,” tutupnya . ***

Berita Lainnya

Terkini