Penyu Belimbing Akhirnya Selamat, Setelah Terperangkap Jaring Rumpon

18 April 2021, 23:27 WIB

Jakarta – Petugas gabungan berhasil menyelamatkan penyu belimbing yang
terperangkap jaring rumpon nelayan di Pantai Kelurahan Leok, Kab. Buol,
Provinsi Sulawesi Tengah (18/4/2021).

Tim gabungan terdiri dari Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Balai
Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar, Direktorat Jenderal
Pengelolaan Ruang Laut Wilayah Kerja Palu bersama dengan Dinas Perikanan
Kabupaten Buol, Dinas Lingkungan Hidup Kab. Buol, Komandan Pos TNI AL Kab.
Buol, Pengawas Perikanan (PSDKP) Kab. Buol dan Komunitas Pemerhati Lingkungan
Kab. Buol, Penyu belimbing ditemukan terperangkap oleh pemilik rumpon,
Sulaeman sekitar pukul 10.00 WITA.

Kejadian tersebut langsung dilaporkan Sulaeman kepada Pengawas Perikanan
(PSDKP) Kab. Buol yang kemudian berkoordinasi dengan BPSPL Makassar Wilker
Palu untuk langsung bergerak menuju lokasi melakukan penanganan.

Kepala BPSPL Makassar, Getreda M. Hehanussa menerangkan bahwa penyu belimbing
yang terperangkap jaring rumpon nelayan diselamatkan oleh tim respon cepat
dengan menarik penyu tersebut ke darat untuk melepaskan jaring yang melilit
badan penyu.

“Setelah dilakukan pengecekan kondisi penyu dan pengambilan data morfometrik,
diketahui bahwa panjang karapasnya 163 cm, lebar karapas 107,5 cm dan berjenis
kelamin jantan,” ujar Getreda saat dihubungi di Makassar.

Ia mengatakan, sebelum dilakukan pelepasliaran tim respon cepat juga mengambil
foto ID untuk mengidentifikasi dan mendata penyu tersebut.

Lebih lanjut ia menambahkan, selain melakukan respon cepat, tim juga
memberikan sosialisasi langsung kepada nelayan setempat mengenai status
perlindungan penyu serta jenis-jenis biota lain yang dilindungi oleh
Undang-Undang.

“Apresiasi yang tinggi disampaikan kepada nelayan yang telah melakukan
tindakan yang tepat terhadap upaya penyelamatan penyu yang tidak sengaja
tertangkap,” sambungnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Tb. Haeru Rahayu
dalam keterangannya di Jakarta menjelaskan bahwa penyu merupakan biota laut
yang dilindungi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang
Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Tebe mengatakan, penyu menjadi salah satu dari 20 jenis ikan target konservasi
oleh KKP yang telah diterbitkan dalam dokumen Rencana Aksi Nasional (RAN)
Konservasi Penyu periode 2016 – 2020.

“Rencana ini menjadi arahan dan acuan dalam meningkatkan upaya sosialisasi,
pengawasan dan penegakan hukum, serta mengurangi kematian penyu,” ujar Tebe.
Penyu belimbing (Dermochelys coriacea) merupakan spesies penyu terbesar dan
reptil terbesar ke-4 di dunia.

Spesies penyu ini juga termasuk unik karena tidak memiliki karapas yang keras
namun tulang cangkang dibungkus kulit yang berlemak. Selain itu, penyu
belimbing adalah penyelam yang tangguh dan penjelajah dunia namun
keberadaannya saat ini sudah hampir punah. (riz)

Berita Lainnya

Terkini