Jakarta — Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) kini menjadi pusat perhatian setelah mereka dengan tegas menyuarakan penolakan terhadap Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Terhadap Orang Asing.
Diresmikan pada 10 Maret 2025, regulasi ini dinilai melampaui batas kewenangan polisi dan menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers serta demokrasi di Indonesia.
Salah satu poin kontroversial dalam Perpol ini adalah keharusan bagi jurnalis asing untuk memiliki Surat Keterangan Kepolisian (SKK) guna melaksanakan kerja jurnalistik di Indonesia.
KKJ menyebutkan bahwa kebijakan tersebut bertentangan langsung dengan UU Pers dan UU Penyiaran yang telah lama menjadi pilar hukum bagi kegiatan jurnalistik di tanah air.
“Ketentuan ini tidak hanya menciptakan ketidakpastian hukum, tetapi juga membuka ruang bagi potensi penyalahgunaan wewenang,” ujar Erick Tanjung, Koordinator KKJ Indonesia.
Dalam pandangan KKJ, pengaturan ini seharusnya tetap berada di bawah otoritas Kementerian Komunikasi dan Digital serta pengawasan Dewan Pers yang melibatkan masyarakat sipil.
Perpol 3/2025 dianggap menimbulkan dampak negatif yang tidak bisa diabaikan. KKJ menggarisbawahi bagaimana kebijakan ini berisiko memperpanjang birokrasi, menciptakan tumpang tindih kewenangan, serta mereduksi ruang partisipasi publik dalam pembentukan peraturan terkait kebebasan berekspresi.
Sebagai tindakan nyata, KKJ menyerukan agar Kapolri segera mencabut ketentuan bermasalah dalam Perpol tersebut, khususnya Pasal 5 Ayat (1).
Mereka juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk bersatu dalam menjaga kemerdekaan pers yang menjadi landasan demokrasi Indonesia.
“Ini bukan hanya tentang jurnalis, tetapi juga hak masyarakat atas informasi yang bebas dan tidak terbatasi,” tambah Erick.
Pesan itu bergema kuat, mencerminkan tekad KKJ untuk melawan kebijakan yang dinilai sebagai langkah mundur dalam menjaga independensi pers.
Dengan nada kritis dan optimisme yang tetap menyala, KKJ tak hanya membela profesi mereka tetapi juga demokrasi.
Dalam momen krusial ini, suara kebebasan itu terus mengalir, mengingatkan bahwa pers adalah benteng terakhir dari integritas bangsa. ***